Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Diskominfotik Sosialisasi PPID

×

Diskominfotik Sosialisasi PPID

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Diskominfotik melakukan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (13/11).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan beberapa SKPD dan instansi yang menjadi pengelola informasi dan dokumentasi seluk beluk soal pemerintahan daerah khususnya pada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Android

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai bahan untuk pejabat pengelola informasi dokumentasi bekerja sesuai aturan dan dapat menjaring mana informasi yang bisa di publikasi dan mana yang bersifat secret.

“Kenapa ini disosialisasikan, kita ingin agar kedepan bekerja sesuai aturan, dan para pengelola informasi dokumentasi daerah dapat menterjemahkan mana data yang bisa di diberikan, mana yang bersifat secret atau rahasia,’’ ujar mantan Kadis Pasar Kota Banjarmasin kepada wartawan, Kamis (15/11).

Hermansyah yang juga mantan Camat Banjarmasin Tengah ini menerangkan, sosialisasi hari ini bertujuan supaya permintaan masyarakat tentang informasi pemerintah tidak diabaikan dan dilayani dengan baik serta lengkap sesuai dengan kepentingan dari permintaan informasi tersebut.

“Sekecil apapun permintaan masyarakat akan kita layani, kecuali informasi yang jika dipublikasikan dapat menjadi pemicu masalah di publik, ini yang harus kita saring agar tidak terjadi miss komunikasi antara warga dan pemerintah,’’ ujar Alumni IPDN Ini.

Hermansyah menghubungkan antara sosialisasi hari ini dengan peristiwa sebelumnya yang menyebabkan pihak Pemko digugat oleh beberapa warga soal informasi pengelolaan aset daerah yang digugat oleh Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy.

“Aturan pemerintah jelas mengatur apabila masih dalam tahap addendum tidak bisa diperlihatkan berkas konkrit serta ada juga data data yang masih berupa fotocopy itu tidak bisa dijadikan otentik, sehingga yang kami berikan hanya informasi selembar tersebut tetapi didalamnya cukup jelas dengan rincian perjanjian,’’ ungkap Hermansyah.

Hermansyah mengklaim pemerintah kota sudah menyampaikan dengan jelas tuntutan dari kasus tersebut, “Sudah jelas informasi sudah diberikan dan itu sudah detail mencakup keseluruhan poin poin perjanjian yang tertulis dalam surat konfirmasi informasi kemarin,’’ katanya.(vin/K-5)

Iklan
Iklan