Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGPalangka Raya

Inspektorat Ingatkan Sanksi Berat bagi ASN Terlibat Politik Praktis

×

Inspektorat Ingatkan Sanksi Berat bagi ASN Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Inspektur Inspektorat Palangka Raya, Alman P Pakpahan. (ist)

PALANGKA RAYA, KP –– “Termasuk memberikan bantuan atau dukungan dana. Itu semua berat sanksinya. Jadi, jangan coba-coba,” kata Alman, Minggu (4/11/2018).

Android

Tidak bisa dipungkiri setiap kali pelaksanan pesta demokrasi, baik pilkada ataupun pemilu maka ASN selalu mendapat perhatian dan perbincangan banyak pihak.

“Hal itu tentu bukanlah tanpa alasan, sebab tidak sedikit kasus ASN yang terciduk ikut-ikutan dalam kegiatan politik praktis. Intinya, mari kita taati aturan dan larangan dari pemerintah. ASN harus kuat dalam menjaga independensinya,” kata Alman.

“Toh kita tetap bisa memilih dan tidak perlu takut kehilangan hal pilih,” pungkasnya.

{{Patuhi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014}}

Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terutama, yang menyangkut larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Saat ini suhu perpolitikan menjelang pemilu 2019 di negara ini mulai terasa. Tapi kita harapkan dan yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah ASN dimana diingatkan kewajibannya untuk tetap taat menjaga sikap netralitas,” kata Alman, Minggu (4/11/2018).

Menurut Alman, pihaknya selalu mengingatkan ASN agar patuh terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang memuat salah satu prinsif dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah netralitas tidak terjebak dalam politik praktis.

“Hal ini diperkuat pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Alman.

Alman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sungkan-sungkan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang kedapatan masuk tim kampanye atau tim sukses, juru kampanye atau termasuk meminjamkan fasilitas negara seperti mobil atau kendaraan dinas pada kegiatan perpolitikan. (net/k-8)

Iklan
Iklan