Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Pembebasan lahan Proyek Jembatan Alalak Selesai

×

Pembebasan lahan Proyek Jembatan Alalak Selesai

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Proyek Jembatan Alalak yang didanai dari APBN sebesar Rp290 miliar masih terganjal pembebasan lahan dimana masih ada tujuh pemilik lahan dan bangunan yang terkena pembebasan tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“ Yang menolak nilai ganti rugi rata–rata pemilik pertokoan kalau permukiman warga mereka sudah setuju,”  ujar Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin H Rustam kepada wartawan.

Android

Rustam menyampaikan, tercatat ada 36 persil yang akan dibumi ratakan dalam proyek olah gawe pemerintah pusat tersebut, bukannya menolak untuk dibebaskan, namun tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan kalau yang lainnya sudah setuju.

Disampaikan, yang masih belum sepakat kebanyakan pemilik toko yang ada di pinggir jalan Hasan Basri karena selama ini toko adalah tempat usaha andalan para warga yang terkena proyek jembatan Alalak.

Namun demikian, Rustam mengaku optimis akhir bulan Desember masalah tersebut akan selesai dan bisa disepakati semua.

“Pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat apalagi jembatan Alalak kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi dan bisa membahayakan pengendara masalah pembebasan ini janganlah sampai kepengadilan seperti yang sudah – sudah,” jelasnya.

Rustam menjelaskan, anggaran dana yang tersedia untuk pembebasan lahan sebesar Rp37 miliar, kucuran dananya berasal dari APBD 2018 sebesarRp 22 Miliar serta APBD-P tahun 2018 sebanyak Rp15 miliar kedepannya diharapkan nilai ganti rugi pembebasan lahan diharapkannya bisa diterima oleh masyarakat.

Untuk diketahui, mega proyek Jembatan Alalak ini akan dikerjakan Balai Besar Jalan Nasional XI Banjarmasin dengan konsep Cable Stayed dan proyek ini didanai dari APBN sebesar Rp290 miliar dengan pola pengerjaan multi years alias tahun jamak tahun 2020 jembatan ini direncanakan sudah bisa rampung. (hif/K-7)

Iklan
Iklan