Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Terbakar Cemburu Wajah Kekasih Dilukai Sajam

×

Terbakar Cemburu Wajah Kekasih Dilukai Sajam

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Gara-gara terbakar cemburu, seorang pemuda bernama M Fikriansyah alias Fikri (21) tega menganiaya kekasihnya, hingga mengakibatkan luka memar dan berdarah di bawah kelopak mata sebelah kiri.

Tak berapa lama setelah insiden itu, Selasa malam (14/11) sekitar pukul 23.30 WITA, Fikri dijemput di rumahnya Jalan Tatah Belayung, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.

Android

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamuddin Bustari, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, sebelum kejadian korban berinisil DD (16) yang ada di rumah pelaku, sedang membalas chatting pria lain untuk melalui [{Hanphone}] [Hp] terkait soal pekerjaan.

Namun, hal itu justru membuat pelaku cemburu dengan kekasihnya ini. Kemudian pelaku marah dan secara paksa merebut Hp dari tangan korban, sampai terjadi perang mulut.

Korban pun memilih keluar dari rumah meninggalkan pelaku dengan berjalan kaki.

Akan tetapi pelaku terus mengejar korban dengan lari-lari, sambil memegang senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Setelah dekat dengan korban, pelaku langsung menyerangnya dengan menusukkan Sajam ke arah wajah korban. Namun berhasil ditangkis oleh korban dengan tangannya, dan mengenai wajah bawah mata sebelah kiri.

“Penganiayaan terhadap warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Banjarmasin Tengah itu, terjadi di depan rumah pelaku, sekitar pukul 20.00 Wita,” ujar Kanit Reskrim, Rabu (14/11).

Pada saat pelaku melakukan penganiayaan tersebut, ibu pelaku sempat memanggil dan meminta pelaku berhenti. Sementara korban berlari menghindari pelaku dan bertemu dengan para warga dan membawa korban ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna melaporkan kejadian yang menimpanya.

Seketika itu pula, anggota Buser langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Sisworo Zulkarnain, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolsekta,” timpalnya.

Baca Juga:  Lanal Banjarmasin Gelar Donor Darah Plasma Konvasalen

Pelaku pun sudah diamankan dan dijadikan tersangka. Kemudian dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur.(fik/K-4)

Iklan
Iklan