Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Ungkap Dugaan Mark Up Kapal Kejati Kalsel Datangkan Ahli dari Ambon

×

Ungkap Dugaan Mark Up Kapal Kejati Kalsel Datangkan Ahli dari Ambon

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel.

Nah, untuk lebih memantapkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal pembersih alur sungai pada Dishub Kalsel itu, penyidikan mendatangkan ahli perkapalan dari Ambon Maluku.

Android

Sebelumnya penyidik sudah mengumpulkan keterangan dan data dari beberapa orang saksi.

“Memang betul beberapa hari lalu kami mendatangkan saksi ahli di Ambon, ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel,” kepada awak media, kemarin.

Didatangkannya saksi ahli tersebut untuk melihat dan mencek langsung kekuatan kapal yang menjadi obyek kasus dugaan korupsi.

Selama dua hari saksi hari meneliti kapal tersebut, namun pihak penyidik masih menunggu hasil dari penelitian tersebut.

Saat pengecekan, kapal sendiri masih beroperasi. Dan hingga kini pun kapal tetap beroperasi.

“Kapalnya sih memang berfungsi, tapi untuk beberapa pengadaannya diduga tidak sesuai spek makanya kita selidiki. Artinya indikasi melawan hukum sudah ada,” jelasnya.

Dia juga mengatakan untuk kerugian masih menunggu audit BPKP Kalsel.

Diketahui, pengadaan kapal pembersih alur sungai oleh [kala itu] Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kalsel dengan dana APBD 2015.

Kapal yang biasa digunakan untuk membersihkan alur sungai dari tumpukan sampah tersebit diduga tidak sesuai spek. Selain itu pembelian kapal diduga telah di mark’up.

Dugaan tidak sesuai spek diperkuat dari hasil penelitian, bahwa adanya kekurangan volume pekerjaan seperti ukuran pelat baja yang seharusnya 8 mili, ternyata hanya 6 mili, begitu juga kran yang terpasang di kapal seharus berdasarkan kontrak berkuatan 3 ton, ternyata yang ada hanya 2 ton.

Pengadaan kapal itu menurut Munaji menggunakan dana APBD Kalsel dengan pagu sebesar Rp11 miliar. Untuk ukuran kapal sekitar panjang 20 meter.

“Informasi yang juga kita terima kapal tersebut belum memiliki sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI),” katanya.

Diketahui BKI dibentuk dengan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan surveymarine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI, di mana penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan serangkaian survei klasifikasi yang dipersyaratkan.

“Sekarang kita masih mengumpulkan alat-alat bukti,” ujarnya.

Kapal pembersih alur sungai difungsikan di alur sungai Barito maupun sungai-sungai di wilayah Kalsel untuk membersihkan dari sampah seperti enceng gondok, gulma maupun batang-batang pohon kecil yang berdiameter 20 cm. (hid/K-4)

Iklan
Iklan