Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

×

Untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan melakukaan bimbingan teknis (bimtek) untuk 20 peserta se-Kalsel sebagai penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) di Kantor LPJK Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin selama 2 hari.

Sebagai nara sumber, LPJK Kalsel menggandeng wakil dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalselteng dan dari kalangan internal lembaga yang mewadahi organisasi profesi pelaku jasa konstruksi.

Android

Ketua LPJK Provinsi Kalsel Ir Subhan Syarief MT kepada wartawan menegaskan pentingnya bagi para pelaku jasa konstruksi untuk mengetahui adanya PJTBU sebagai salah salah bentuk legalitas dan sertifikat pengakuan penanggung jawab terkait teknis badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Hal ini ditambah juga dengan aplikasi yang berbasis android yang telah dikembangkan LPJK Kalsel lewat gomaskon.com, tentunya mereka yang lulus di PJTBU akan mudah mudah diketahui publik.

Saat membuka bimtek PJTBU, Ketua LPJK Kalsel Subhan Syarief juga didampingi Manager Eksekutif Drs H Sjahdi Rasyid dan anggota LPJK Kalsel Muhsin, menerangkan sudah ada sekitar 100 orang lebih  diberikan bimtek kepada para pelaku usaha jasa kontruksi di Kalsel ini.

“Hanya saja, hanya sekitar 20 orang yang termasuk dalam angkatan pertama yang tercover dalam gomaskon.com dan ini yang pertama digelar PJTBU di Aula LPJK Kalsel dimana data mereka akan segera dimasukkan ke gomaskon.com, yang telah diluncurkan baru-baru tadi,” ucap arsitek jebolan ITN Malang ini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek PJTBU di LPJK Kalsel, Renson Manurung mengatakan tugas para penanggung jawab tkenis badan usaha sangat vital dengan proyek yang digarapnya, terutama mengenai administrasi kontrak, persiapan pelaksanaan proyek, pelaksanaan proyek konstruksi, manajemen logistik proyek konstruksi, manajemen pengusahaan, perpajakan, akutansi, arus kas, operasi dan pemeliharaan peralatan, keselamatan dan kesehatankerja (K3).

“Jadi, orang-orang yang telah mengantongi sertifikat PJTBU akan mudah mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan dalam proyek dan ini merupakan kewajiban dari peraturan yang berlaku dalam usaha jasa konstruksi,” imbuhnya. (hif/K-7)

Iklan
Iklan