``Setiap SKPD wajib menerapkan standar pelayanan, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan publik yang baik dan prima dari aparatur Pemko,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sahriani, Senin (11/1).
Ia mengatakan, selama ini Pemko Banjarbaru memang memiliki standar pelayanan publik tetapi terkesan masih belum dijalankan maksimal sehingga pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah kepada masyarakat belum memuaskan.
``Standar pelayanan bagi setiap SKPD memang sudah dibuat, tetapi dalam penerapannya belum berjalan maksimal sehingga harus lebih ditingkatkan lagi agar pelayanan yang diberikan sesuai standar ditetapkan,’’ ungkapnya.
Dikatakan, guna memastikan pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah di setiap SKPD berjalan sesuai harapan, Walikota Banjarbaru, Rudy Resnawan telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang standar pelaksanaan pelayanan publik yang diberlakukan pertengahan sejak tahun 2009 lalu.
Sesuai Perwali itu, pelaksanaan pelayanan publik di setiap instansi pelayanan dan seluruh unit kerja yang memberikan pelayanan harus mengacu standar pelayanan yang ditetapkan.
``Bagi SKPD atau instansi yang dinilai baik memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mereka diberi penghargaan, tetapi bagi SKPD yang kurang baik melayani akan beri hukuman,’’ ungkapnya.
Sanksi yang diberikan baik berupa teguran lisan atau peringatan tertulis termasuk teguran terhadap pimpinan SKPD jika yang bersangkutan dinilai kurang mampu memimpin dan mengarahkan bawahannya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan, mulai awal 2010, Pemko Banjarbaru menjalankan program optimalisasi standar pelayanan publik di seluruh bidang sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang baik dan prima baik dari instansi maupun aparatur pemerintah. (ant/K-5)




