``Kita sudah komitmen untuk membenahi Terminal Km 6 agar bisa beroperasi secara optimal,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah pada pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel maupun sopir angkutan umum Terminal Km 6, Jumat (29/1), di Banjarmasin.
Rusdiansyah mengakui, kondisi Terminal Km 6 memang semrawut, mengingat lokasi terminal sangat sempit, sejak sebagian kawasan terminal dibangun Banjarmasin Trade Center (BTC), sehingga areal yang semula 2,3 hektare menyusut menjadi sekitar 1,8 hektare.
``Kalau kondisi seperti ini, tentu sulit melakukan penataan, namun kita tetap akan membenahi kawasan terminal tersebut agar memenuhi persyaratan minimal tiga hektare, sehingga bisa dikembangkan menjadi terminal tipe A,’’ ujarnya.
Konsekuensinya, Pemko Banjarmasin akan melakukan pembebasan lahan, yang berada di belakang masjid maupun lokasi di sekitarnya, agar Terminal Km 6 bisa memenuhi persyaratan dan dibenahi.
``Alokasi dana untuk pembebasan lahan akan disediakan, mengingat telah ada kesepakatan Pemko Banjarmasin dan DPRD setempat untuk merealisasikan Terminal Km 6 agar layak digunakan,’’ tambahnya.
Disamping itu, kemungkinan Jalan Pramuka juga akan dialihkan ke sebelah Perpustakaan Daerah, mengingat terminal disyaratkan tidak dilintasi jalan umum seperti kondisi sekarang.
Pertemuan Komisi III DPRD Kalsel dengan sopir angkutan umum Terminal Km 6, yang juga dihadiri Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah berlangsung alot, karena para sopir terkesan memaksakan kehendak agar mereka tidak dipindahkan ke Terminal Tipe A di Km 17, Kabupaten Banjar.
Padahal telah dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kesuma, bahwa Terminal Km 6 tetap dipertahankan fungsinya, sedangkan pembangunan terminal type A di Km 17 adalah masalah lain. Dan penataan terminal merupakan kewenangan Pemko Banjarmasin.
``Masalah status lahan, akan dibicarakan internal DPRD dan Pemprov Kalsel, terkait rencana pelepasan aset Terminal Km 6 ke Pemko Banjarmasin,’’ tambah Gusti Perdana, yang sempat emosi mendengarkan paksaan dari sopir angkutan umum tersebut untuk meninjau kembali Terminal type A di Km 17.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah yang meminta pengertian dari sopir angkutan umum tersebut, agar memberikan kesempatan dewan melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut.
``Jangan memaksa, karena ini masalah lembaga, sehingga harus dibicarakan dengan semua pihak, agar tidak melanggar hukum,’’ tegasnya. (lyn/K-2)




