Iklan
Iklan
Iklan
Barito UtaraKALTENG

23 Orang Pemilik Sarana Apotek Diajarkan OSS

×

23 Orang Pemilik Sarana Apotek Diajarkan OSS

Sebarkan artikel ini

AJARKAN OSS – Plt Kepala Dinas Kesehatan Barut H Siswandoyo berpoto bersama dengan pemilik apotek atau toko obat yang berada di Kota Muara Teweh, Kamis (8/11) di Aula Dinkes setempat.(KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Sebanyak 23 orang pemilik sarana Apotek yang berada di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) diajarkan tentang Permenkes Nomor 9 tahun 2017 tentang apotek yang terintegrasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Android

Dimana tujuan itu untuk meningkatkan pengetahuan peserta atau pemilik apotek tentang online single submision (OSS) khususnya pada proses penerbitan izin apotek dan pedagang eceran obat atau toko obat.

Selain itu juga, meningkatkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian dan perizinan yang terstandar dan menunjang serta mendukung pemerintah dalam penerapan OSS pada sektor kesehatan.

“Meningkatkan pembinaan dan pengawasan berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana di apotek dan toko obat,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Barut H Siswandoyo, saat membuka kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringakan dan menyembuhkan penyakit.

Keamanan dan mutu sediaan farmasi di masyarakat sangat bergantung pada pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang turut andil dalam peredaran sediaan farmasi, termasuk diantaranya apotek dan toko obat.

Oleh karena itu, pentingnya keamanan dan mutu sediaan farmasi yang beredar, pemerintah memiliki kewajiban dalam membina, mengatur, mengendalikan, promosi dan peredaran sediaan farmasi.

Dikatakannya, OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah serta memberi kepastian.

Dalam sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Disektor kesehatan dalam menunjang keberhasilan pemerintah dalam penerapan OSS. Untuk percepatan dan meningkatkan penanaman modal berusaha sektor kesehataan.

“Maka dari itu, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, mari kita berikan dukungan yang positif kepada pemerintah dalam menunjang keberhasilan dalam penerapan OSS,” tukasnya.(asa/K-8)

Iklan
Iklan