Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Kawan Satu Mess Dihabisi Saat Tidur

×

Kawan Satu Mess Dihabisi Saat Tidur

Sebarkan artikel ini

REKONTRUKSI – Yongky Hariyanto (20) ketika memperagakan adegan pembunuhan terhadap Virman Sandro Arya Putra (27). (KP/Net)

KUALA KAPUAS, KP – Terungkap sudah kasus pembunuhan karyawan saat tidur di Mess PT IFP Mantangai Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai, Kamis (1/11) sekitar pukul 04.30 WIB.

Android

Virman Sandro Arya Putra (27) dibunuh oleh teman satu mess, yakni Yongky Hariyanto (20) warga Desa Humbang Kecamatan Mantangai.

Tersangka Yongki tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Warga Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya ini menderita luka menganga dirusuk badan sebelah kirinya setelah ditusuk dengan sebilah parang

Fakta ini diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono didampingi Kanit Reskrim Polsek Mantangai, Ipda Mashudi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pihaknya berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.

“Karena tersangka sakit hati, sebab pada malamnya tersangka dan korban berada di tempat hiburan malam yang sama di Kota Palangka Raya itu awalnya,” ungkap Ipda Mashudi, usai menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, Rabu (14/11).

Pada saat itu tersangka berada di dalam WC bersama perempuan, tiba-tiba korban datang mendobrak pintu dan melontarkan kata-kata yang kurang nyaman terhadap tersangka hingga berujung pada sakit hati.

Rupanya sakit hati itu masih terbawa sampai mereka pulang kembali ke Mess PT IFP, yang membuat peristiwa berdarah berujung maut tersebut tidak bisa dihindari.

“Akhirnya tersangka berfikir lain hingga melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia,” katanya.

Sementara itu, pada rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolres Kapuas, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka Yongky untuk membunuh korban.

Dalam adegan ini tersangka memperlihatkan saat menganiaya korban dengan sebilah parang yang ditusukkan saat korban tertidur di kamar mess, hingga menancap di bagian rusuknya hingga menyebabkan korban meninggal.

“Tersangka menusuk korban dengan sebilah parang ada diadegan 8 hingga menancap di rusuk dan masuk sekitar 17 cm ke tubuh korban sesuai perhitungan medis, sehingga korban meninggal,” ucapnya.

Kemudian tersangka setelah melakukan penusukan langsung pergi begitu saja dan meninggalkan korban dengan keadaan tertancap parang pada bagian rusuknya.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal tujuh tahun,” tegasnya.(net/K-4)

Iklan
Iklan