Banjarmasin, KP – Diruktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin mengajak pemegang saham untuk meningkatkan modalnya, agar bisa memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur pemodalan bank di Indonesia.
“Jadi pemegang saham bisa meningkatkan modalnya, agar memenuhi syarat modal inti sebesar Rp3 triliun,” kata Agus kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (9/9/2020) siang.
Apalagi kinerja Bank Kalsel kini membaik, bahkan meraih peringkat komposit 2 (PK-2) atau sehat dalam penilaian kesehatan bank periode 1 tahun 2020 oleh OJK.
“Bank Kalsel tergolong sehat, jadi pemegang saham tidak perlu ragu untuk menambah modalnya. Sebab Bank Kalsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang permodalanya bersumber Pemkab/Pemko dan Pemprov Kalsel,” jelasnya.
Dijelaskan, peningkatan setoran modal itu bertujuan memperkuat daya tahan perbankan di tengah persaingan, mengingat bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Agus menjelaskan, sejak enam tahun belakangan Bank Kalsel berupaya penuh untuk meningkatkan bisnisnya dan menjaga kinerja supaya meraih predikat Bank Sehat dari OJK.
“Tentunya kembali lagi kepada upaya pemerintah daerah, dengan kinerja Bank Kalsel semakin baik maka akan semakin baik pula pendapatan asli daerahnya,” tambah Agus.
Sebelumnya, awal tahun 2020 OJK mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. OJK menegaskan kebijakan itu bukan berarti meniadakan bank kecil, tapi justru memperkuat daya tahan perbankan di tengah persaingan.
OJK melihat ekosistem perbankan Indonesia saat ini sudah berubah dan mengarah ke digital, sementara faktanya sampai dengan saat ini masih terdapat bank-bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.
OJK akan membuat kebijakan di mana nantinya bank diminta meningkatkan modal inti menjadi Rp 3 triliun secara bertahap dimulai akhir 2020 dan 2023 menjadi Rp 3 triliun.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, pemerintah daerah memang perlu menambah modal di Bank Kalsel, berupa penyertaan modal, dan ini sudah dilakukan Pemkab dan Pemko.
“Namun hingga 2024, diperkirakan modal dasar Bank Kalsel yang sekarang hanya Rp1,8 triliun baru mencapai Rp2,5 triliun. Artinya masih ada kekurangan Rp500 miliar untuk memenuhi ketentuan OJK,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Sedangkan Pemprov Kalsel, khususnya Komisi II baru bisa mengusulkan Raperda Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel pada tahun 2022. “Jadi diperlukan upaya lagi agar bisa memenuhi modal dasar Rp3 triliun,” jelas Imam Suprastowo. (ADV)