Banjarmasin, KP – Pangkalan gas elpiji 3 Kilogram (Kg) di Jalan Veteran Km 5,5 Banjarmasin Timur, digerebek anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel).
Semua karena menjual di atas HET elpiji 3 Kg bersubsidi dan ini melanggar sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Selain barang bukti, anggota juga mengamankan NR (36), pemilik pangkalan.
Pangkalan itu tepatnya terletak di Kelurahan Pangambangan Rt 12 Rw 02, dan sejumlah barang butki disita.
Direktur Reskrimsus, Kombes Masrur, Senin (9/11/2020) membenarkan soal itu. “Semua masih dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk barang bukti diamankan dari NR sebanyak ratusan tabung baik kosong mapun beisi, termasuk sejumlah barang bukti pembelian serta pengiriman. (fik/K-4)