Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemprov Usulkan Dua Raperda

×

Pemprov Usulkan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Raperda
RAPERDA - Plh Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan dalam penjelasan yang dibacakan Plh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada paripurna dewan, Kamis (5/11/2020). (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada paripurna dewan, Kamis (5/11/2020), di Banjarmasin.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel, dan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Baca Koran

“Kita menyampaikan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD Kalsel,” kata Plh Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan dalam penjelasan yang dibacakan Plh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Menurut Rudy Resnawan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel, sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi pada dasarnya, perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah ini, karena adanya beberapa amanat yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Rudy Resnawan, pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

Disamping itu, juga mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah

Sedangkan mengenai penyusunan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari Perda Kalsel Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

“Karena Perda Nomor 2 tahun 2013 tersebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan terutama pada kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan hidup,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

Baca Juga :  Ananda Nahkodai GOW Kota Banjarmasin Periode 2025–2030

“Alasan dan pertimbangan tersebut, maka pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” ungkap Rudy Resnawan. (lyn/K-3)

Iklan
Iklan