Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

SIKAP, Bukti Pemerintah Berdayakan Pengusaha Lokal

×

SIKAP, Bukti Pemerintah Berdayakan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini
hal 8 Tabalong Adv 3 klm
FOTO BERSAMA. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Meski di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyangkut kinerja pemberlakukan aplikasi Sistem Informasi Kerja Penyedia (SIKAP) tetap dilaksanakan, yakni sebuah aplikasi untuk memuat data kinerja pelaku usaha barang dan jasa, meliputi kenerja kualifikasi, serta riwayat pelaku usaha adalah bukti nyata pemerintah ingin memberdayakan pengusaha lokal, untuk berstandar nasional.

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Bupati Tabalong melalui Asisten II Bidang Pembangunan H Yuhani S.Ag S.Pd.SD M.Si, dalam sambutannya di acara sosialisasi SIKAP yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Tabalong belum lama tadi di Tanjung.

Baca Koran

Menurut Yuhani, di era globalisasi sudah saatnya berbenah diri serta memberikan motivasi kepada pengusaha khususnya di jasa kontruksi, “kita terus berbenah diri sekaligus memberikan motivasi kepada pengusaha Jasa Kontruksi, khususnya pengusaha lokal,” ujarnya.

“Aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah memberikan bukti nyata, bahwa pemerintah daerah terus memberdayakan pengusaha lokal,” sebut Yuhani.

Melalui Aplikasi SIKAP, lanjut Yuhani setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengusaha akan terpantau secara langsung, baik dari pemerintah (SKPD) sebagai pemberi pekerjaan, Inspektorat, BPKP maupun KPK sendiri, “dengan dibuatnya sistem ini, motto dan kwalitas pekerjaan semakin baik,” ujarnya.

Sistem yang dikembangkan oleh pemerintah, selain bisa dilihat oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kota di Indonesia juga bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat melalui hendphone berbasis android, maupun kompoter yang memiliki jaringan internet,

Pemeritah (penyedia pekerjaan ), pengusaha dan masyarakat secara bersama-sama dapat mengontrol setiap pekerjaan, dikerjakan oleh pemerintah maupun Swasta. “Mengingatkan kembali kepada seluruh pengusaha yang  di Kabupaten Tabalong, hendaknya dapat mengikuti sosialisasi hingga selesai, karena penting, agar para pengusaha benar-benar paham dengan teknologi yang dikembangkan oleh pemerintah melalui Sistem SIKAP,” pinta Yuhani.

“Tentang fungsi SIKAP bagi pengusaha jasa kontruksi, kepada pengusaha hendaknya dalam pengisian data harus sesuai dengan keadaan perusahaan, jika dalam pengisian salah, maka data perusahaan tidak terekam dengan baik, ini tentu akan menyulitkan pengusaha untuk ikut e-Lelang, pengisian data yang salah (tidak benar), sama halnya menciptakan kesalahan dikemudian,” demikian pungkas Yuhani.

Kepada Kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tabalong Subhan S.Hut MT mangatakan, aplikasi ini di buat berdasar kan Perpres Nomor : 18 Tahun 2020, tentang pengadaan Barang dan Jasa,

Permendagri  Nomor 58 Tahun 2019, tentang nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kabupaten Kota yang mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menyusun Perbub bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Tabalong, ‘”dalam aplikasi SIKAP memiliki fungsi untuk memusatkan data pelaku usaha di seluruh Indonesia, maka kita akan mendapatkan pelaku usaha yang benar-benar kualifed berdasarkan jenis atau usaha yang dimiliki,” ujarnya.

“Kehadiran sistem (Aplikasi SIKAP) berbasis teknologi akan mempermudah Pelaku usaha dalam mengikuti pelaksanaan penyedia, baik pengadaan langsung maupun e-Tender,” demikian ujar Subhan. (ros/K-6)
 

Iklan
Iklan