Pansus Raperda Jasling Pertajam Materi □ Konsultasi P3EK Balikpapan

Berita Lainnya
1 dari 2,119

Balikpapan, KP – Panitia khusus (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan melakukan studi kompasi ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), di Balikpapan.
“Kita perlu mempertajam materi dalam Raperda ini,” kata Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan, Gusti Abidinsyah, usai pertemuan di Kantor P3EK Balikpapan, Jumat (11/12/2020).
Menurut Abidinsyah, banyak hal penting yang diperoleh pada pertemuan dengan Plt Kepala P3EK Dzulqarnain Daulay terkait pengelolaan jasa lingkungan.
“Pertama, yang menjadi kunci jasa lingkungan adalah secara implisit, jasa lingkungan harus memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar politisi Partai Demokrat.
Kedua, ada banyak hal yang masih perlu digali lagi untuk pengayaan raperda jasa lingkungan tersebut.
“Nanti, kami akan masukan instrumen-instrumen seperti pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), pengelolaan IPAL dan persampahan ke dalam Raperda Jasa Lingkungan,” tambah Abidinsyah.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus Jasa Lingkungan, Agus Mawardi, dimana pertemuan ini memberikan banyak masukan untuk mempertajam Raperda Jasa Lingkungan ini.
“Ada beberapa hal yang bisa dijadikan bahan untuk mempertajam materi, diantaranya pemanfaatan dalam aspek ekonomi lingkungan, instrumen lingkungan dan akhirnya ke jasa lingkungan,” kata Agus Mawardi.
Misalnya, terkait pengelolaan limbah B3 dan persampahan bisa digunakan sebagai jasa lingkungan.
“Dan yang terpenting, tujuan akhir Perda ini berguna untuk meningkatkan PAD,” tambah politisi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, Plt Kepala P3EK Balikpapan, Dzulqurnain Daulay mengatakan, contoh konkrit hal-hal yang bisa diatur dalam Perda terkait jasa lingkungan.
Antara lain, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang disarankan agar di kawasan industri hendaknya dibangun IPAL bersama yang tujuannya untuk pengelolaan kualitas air di lingkungan industri tersebut.
“Jadi aspek lingkungannya dapat, aspek ekonominya dapat dan daerah bisa memetik jasa lingkungannya dengan retribusi”, ujarnya.
Selain itu, mantan Kasubdit Perijinan Limbah B3 ini menambahkan, industri tambang yang menghasilkan limbah B3 juga dapat dikenakan retribusi jasa lingkungan.
“Intinya, kalau ada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan yang berasal dari muatan lokal, maka daerah berhak memetik retribusi dalam konteks jasa lingkungan,” jelasnya. (lyn/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya