Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Langsung Eksekusi, Satgas Beri Waktu Owner Bangunan untuk Bongkar Sendiri

×

Tak Langsung Eksekusi, Satgas Beri Waktu Owner Bangunan untuk Bongkar Sendiri

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Ir H Doyo Pudjadi
Ir H Doyo P

Alasan pemilik meminta perpanjangan waktu tersebut adalah terkait biaya atau cost untuk melakukan pembongkaran dan pembuatan kembali jembatan sesuai dengan prototipe

BANJARMASIN, KP – Kendati sudah diberikan tanda merah di di sejumlah bangunan yang dianggap menutup atau menghambat aliran sungai A Yani, Banjarmasin, namun hingga kini hanya beberapa saja yang sudah dibongkar.

Baca Koran

Padahal, berdasarkan deadline yang ditetapkan oleh Surat Edaran Wali Kota beberapa waktu lalu, pemilik harus membongkar lnya secara mandiri maksimal di tanggal 13 Februari 2021 lalu. Tapi Pemko Banjarmasin tak melakukan eksekusi hingga sekarang. Termasuk JBG milik beberapa perhotelan.

Sebagaimana diketahui, total ada 181 titik jembatan, bangunan, dan gedung (JBG) di Jalan A Yani yang menjadi target pembongkaran. Pasalnya berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terdapat sejumlah bangunan hotel di atas sungai Jalan A Yani, masuk dalam target untuk pembongkaran Satgas.

Dari pantauan awak media, hotel yang dimaksud yang telah dikasih tanda silang merah diantaranya adalah bangunan jembatan milik hotel Best Western Kindai Banjarmasin dan Hotel Banjarmasin Internasional.

Menanggapi hal itu, Ketua Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi mengatakan, menyerahkan ke pemilik atau owner bangunan untuk melaksanakan pembongkaran sendiri atau dibongkar oleh Pemko Banjarmasin.

“Yang namanya normalisasi sungai harus dilakukan pembersihan pembongkaran yang berada di atas sungai. Dan para pemilik JBG yang setuju (dibongkar) meminta waktu untuk melakukan perbaikan atau pembongkaran,” ungkapnya ketika ditemui awak media usai rapat evaluasi Normalisasi Sungai bersama Pemko Banjarmasin dan Satgas Normalisasi Sungai, Kamis (25/02) petang.

Menurutnya, alasan utama pemilik meminta perpanjangan waktu tersebut adalah terkait biaya atau cost untuk melakukan pembongkaran dan pembuatan kembali jembatan sesuai dengan prototipe yang sudah disediakan.

Namun saat ditanya terkait apakah Satgas akan memberikan deadline bagi owner bangunan untuk membongkar sendiri, Doyo Pudjadi menjawab bahwa pihaknya juga tak bisa memberikan kepastian hingga kapan.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan itu hanya berharap bahwa tidak memerlukan tidak akan berlangsung lama.

“Terkait alasan dan permintaan waktu dari pemilik JBG tersebut kita sudah meminta untuk tidak berlama-lama, dan kita akan tetap awasi,” tukasnya.

Meski demikian, pria dengan sapaan Doyo itu mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pembicaraan dengan pemilik bangunan yang melanggar dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bagian Perizinan Bangunan.

Ia menjelaskan, tujuan dilibatkannya BPN dan Dinas Perizinan tak lain untuk mencari solusi dalam pelaksanaan normalisasi sungai.

“Proses negosiasi ini kita akan melakukan bedah sertifikat, pembenahan izin IMB, apakah menyalahkan ketentuan, apakah sudah sesuai,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jika dalam negosiasi pemilik JBG memang sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya akan mencari solusi untuk tetap melakukan Normalisasi Sungai. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum
Iklan
Iklan