Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Komisi IV Janji Perjuangkan Intensif Guru Mengaji dan Marbot

×

Komisi IV Janji Perjuangkan Intensif Guru Mengaji dan Marbot

Sebarkan artikel ini
Zainal Hakim

Banjarmasin,KP- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim menilai, insentif guru ngaji yang diberikan pemerintah kota masih rendah sehingga perlu disesuaikan sesuai jasa diberikan dan kebutuhan saat ini.

” Termasuk intensif yang diberikan kepada Marbot yang perbulannya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, ” kata Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim.

Android

Dihubungi {KP} Minggu (7/3/2021) ia menjelaskan, Marbot, atau Kaum adalah istilah yang diberikan kepada seorang yang bertanggung jawab mengurus keperluan langgar/surau atau masjid.

Tugas Marbot atau Kaum kata Zainal Hakim, umumnya menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan tempat ibadah tersebut, seperti langgar atau masjid.

Menurutnya, terkait usulan menaikkan intensif guru nengaji All-Quran dan Marbot ini sudah disampaikan melalui bagian Kesra Pemko Banjarmasin dalam rapat kerja dengar pendapat belum lama ini.

Namun dia tetap berharap para ustadz dan ustadzah yang memberikan pendidikan Al-Quran serta para Marbut bisa menerima kondisi saat ini.

” Mengingat akibat penanganan wabah virus corona (Covid-19) Pemko Banjarmasin harus melakukan pemangkasan anggaran hampir seluruh SKPD,” ujar ketua komisi dari Fraksi PKB ini.

Dijelaskannya, pemberian uang insentif untuk ustadz-ustadzah pengajar Al-Quran berada di bawah naungan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Banjarmasin.

Setiap bulannya lanjutnya, Pemko Banjarmasin kepada ustadz-ustadzah yang mengajar Al-Quran di mesjid maupun TK Al-Quran memberikan sebesar Rp350 ribu perbulannya.

Sementara itu, untuk marbot yang khusus untuk di masjid diberi insentif Rp 200 ribu perbulannya.Dari informasi bagian Kesra Zainal Hakim mengatakan guru ngaji atau ustadz-ustadzah yang diberi insentif pemerintah kota jumlahnya sekitar 2.000 orang, sementara Marbot atau Kaum sekitar 600 orang, sesuai jumlah masjid terdata di Pemko.

Lebih jauh ia mengakui selama masa pandemi Covid- 19 ini, kegiatan belajar ngaji tidak seperti biasa dilaksanakan sebelumnya berkumpul di masjid atau TK Al-Quran, karena semua harus mentaati protokol kesehatan, yakni, jaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Ditandaskan Zainal Hakim, Kota Banjarmasin sebagai kota yang dikenal agamis kewajiban bisa membaca dan menulis Al-Quran diwajibkan.

Terkait pelaksanaan Perda terbit jelasnya, Pemko Banjarmasin kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2010.

Perda itu mengatur tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah Dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan. Termasuk para calon pengantin yang beragama Islam. (nid/K-3)

Iklan
Iklan