Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

“Selevel dengan Kepala Daerah” Alasan Pengajuan Mobdin Baru Pimpinan Wakil Rakyat Banjarmasin

×

“Selevel dengan Kepala Daerah” Alasan Pengajuan Mobdin Baru Pimpinan Wakil Rakyat Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20210302 WA0064

Banjarmasin, KP – Maraknya pemberitaan mengenai adanya pengajuan untuk mengganti mobil dinas (mobdin) baru yang dipakai oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menjadi perhatian khusus di masyarakat.

Baca Koran

Pasalnya, pengadaan mobdin baru tersebut diajukan di tengah situasi Kota Banjarmasin yang saat ini masih diterpa pandemi Covid-19 dan ancaman banjir dan air pasang.

Menanggapi itu Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, pengadaan mobdin baru yang diajukan untuk digunakan keempat unsur pimpinan DPRD Banjarmasin itu sudah menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33.

Selain itu, pria dengan sapaan Harry itu juga meminta kesetaraan dengan pimpinan daerah. Karena posisinya sebagai ketua dewan setara dengan wali kota.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa ia mengusulkan mobil baru untuk kelancaran operasional dewan.

“Selepas layak tidaknya mobil dinas, mobil dinas yang ada ini kan sudah termasuk bekas peninggalan periode sebelumnya. Kami minta disetarakan dengan kepala daerah, karena kan selevel. Karena setiap kepala daerah baru, juga diadakan mobil baru,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (2/3) siang.

Kemudian, mengenai bagaimana jenis atau spek mobil yang diinginkan, Harry mengaku bahwa pihaknya juga masih tetap menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tersebut, termasuk besaran CC nya dan harganya.

Sekedar diketahui, saat ini keempat mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Pasalnya, mobil jenis sedan mewah berwarna hitam tersebut terlihat sudah terparkir rapi di garasi gedung Balai Kota Banjarmasin.

Saat ditanya terkait pasca pengembalian unit mobdin tersebut, lantas bagaimana para pimpinan dewan tersebut menjalankan tugasnya?

Baca Juga :  100 Peserta Ikuti Pelatihan Digital Talent Scholarship

Herry menjawab, bahwa sementara ini pihaknya menggunakan mobil pribadi dalam menjalankan tugasnya, namun masih memakai plat dinas.

Ia menambahkan, bahwa alasan pengembalian mobdin ini juga karena adanya saran dari Pemko Banjarmasin sendiri.

Harry mengaku tidak mau mengambil resiko, disela pengadaan mobil baru namun masih digunakan untuk menjalankan tugas. Hal itu, menjadi alasan kuat pihaknya untuk menghindari temuan.

“Daripada temua nantinya, kan lebih baik dikembalikan sesuai saran Pemko juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Bagian Umum Pemko Banjarmasin, Gusti Irwan Mirza membenarkan jika pihaknya menerima usulan pergantian mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin tersebut, yang telah dianggarkan tahun 2020.

Dewan beralasan bila mobil tersebut sudah dipakai lima tahun sebelum jajaran Dewan yang sekarang, meskipun kondisi sekarang masih bagus.

“Tapi pengusulan mobil tidak bisa langsung, kami menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengeluarkan daftar terbaru,” jelasnya singkat.

Sementara itu, Kabag Keuangan Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut harus menyesuaikan pagu harga dan CC sesuai dengan Perpres 33 itu.

“Itu tidak hanya untuk Unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saja, tetapi Kepala Daerah juga seperti itu,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggantian kendaraan dinas untuk Unsur Pimpinan atau Kepala Daerah memang diperbolehkan, akan tetapi kendaraan tersebut sudah berumur 5 tahun.

“Mobilnya itu kalau tidak salah sudah 5 tahun, sama halnya dengan mobil kepala Daerah, jadi kami juga harus menyesuaikan dengan keperluannya sesuai dengan Perpres 33 tadi,” ucapnya.

Disinggung jenis kendaraan apa yang diusulkan, Edy mengakui bahwa belum menerima detail jelas dari mobil tersebut.BAkan tetapi pihaknya tetap menegaskan bahwa apabila dalam pengadaan, pihaknya tetap berpedoman pada Perpres 33 terkait pagu harga.

Baca Juga :  Selama Bulan Ramadhan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg Lancar

“Jenis mobilnya kita tidak tahu, tetapi kita tetap berpedoman dengan Perpres 33 tentang pagu harga dan CC mobil dinasnya,” tutupnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan