Kuala Kapuas, KP – Menindaklanjuti persoalan keberatan warga terhadap pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (9/4) kemarin.
“Sesuai dengan jadwal rapat Banmus, hari ini dilakukan RDP dengan agenda terkait pelantikan BPD Sei Tatas Hilir. Kami apresiasi atas kehadiran semua pihak terkait,” kata Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, usai memimpin RDP.
Dalam RDP tersebut dan hasilnya setelah mendengarkan penyampaian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Yanmarto didampingi Camat Pulau Petak, pihak inspekorat, perwakilan Polres Kapuas, kemudian keterangan dari Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi, serta pihak masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan tersebut, maka pihak Komisi I DPRD memberikan kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara.
“Adapun rapat pada hari ini menyimpulkan antara lain memberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali dari pihak tokoh masyarakat, dan pihak pemerintah desa, kecamatan serta Dinas PMD,” katanya.
Kemudian, lanjut politisi dari Partai NasDem ini, bilamana dalam waktu yang diberikan untuk bermusyawarah, masih tidak menghasilkan keputusan maka langkah terakhir dibawa ke ranah hukum.
“Diberi kesempatan kepada pihak yang belum puas atau keberatan agar diajukan ke ranah hukum, yaitu PTUN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Yanmarto mengatakan arahan dan rekomendasi atau berita acara dari Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kita akan siap menindaklanjutinya sesuai berita acara rapat ini. Pertama tadikan mengedepankan musyawarah,” kata Yanmarto.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah diikuti sejumlah anggota Komisi I DPRD, dan pihak sekretariat dewan.