Iklan
Iklan
Iklan
Martapura

Besaran Iuran Anggota Korpri Banjar Disosialisasikan

×

Besaran Iuran Anggota Korpri Banjar Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI IURAN - Sekda Hilman mensosialisasikan besaran iuran anggota Korpri Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar Nomor 026/DP-KORPRI/2021 tentang Penetapan Besaran Iuran, Penggunaan dan Pengelolaan Hasil Iuran Anggota KORPRI, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menunjang tugas anggotanya secara bersama-sama.

Demikian disampaikan Sekdakab HM Hilman pada sosialisasi tersebut, bertempat di Aula Wisma Sultan Sulaiman, Martapura, pekan kemarin.

Android

Hilman yang juga Ketua Dewan Pengurus KORPRI Banjar mengatakan, penggunaan iuran tersebut, selain untuk kebutuhan kelancaran organisasi, juga untuk kebutuhan sosial. Dana dari pemungutan iuran sebesar 60% ini bagian dari gotong royong dari anggota untuk anggota, dipergunakan apabila ada anggota yang sakit atau di opname di rumah sakit, purna tugas/pensiun, meninggal dunia, melangsungkan pernikahan pertama, melahirkan anak pertama dan kedua.

”Serta untuk meningkatkan proporsionalitas anggota KORPRI dalam menunjang tugas berdasarkan program kerja yang sudah disepakati,” jelasnya.

Hilman menambahkan, iuran KORPRI sebesar 40% digunakan untuk bantuan keuangan, seperti kegiatan pembinaan mental, spiritual, olahraga dan kesenian serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan KORPRI.

”Kami berharap adanya keberadaan KORPRI dengan operasional iuran anggota ini sebagai salah satu sumber dana untuk kegiatan-kegiatan nanti, bisa berjalan baik,” tandasnya.

Adapun besaran iuran anggota KORPRI Banjar berdasarkan golongan, golongan IV Rp20.000, golongan III Rp15.000, golongan II Rp10.000 dan golongan I Rp5.000.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Rakhmat Dhany dan Sekretaris BKDPSDM Ajidinnor Ridhali serta dihadiri sejumlah pengurus KORPRI Banjar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan