Banjarmasin, KP – Terus melonjaknya penderita covid-19 di sejumlah daerah di Kalsel tak terkecuali kota Banjarmasin semakin merisaukan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah mengatakan, dibutuhkan kepatuhan dan disiplin secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menurunkan jumlah kasus pandemi tersebut.
“Seperti selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” kata Norlatifah.
Kepada {KP} Rabu (21/7/2921) ia menilai, meski pemerintah sudah sering menyampaikan himbauan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun masih banyak masyarakat yang mengabaikannya.
Padahal lanjutnya., jika masyarakat disiplin untuk mematuhi seluruh aturan jumlah kasus penularan pandemi virus corona (Covid-19) diyakini akan menurun.
Disebutkan, untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah regulasi.
Salah satunya kata ketua komisi diantaranya membidangi masalah kesehatan dan pendidikan ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 tahun 2020.
“Aturan tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tersebut mestinya harus dipatuhi oleh masyarakat dan wajib dilaksanakan oleh Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Ia mengingatkan, terhadap pelanggaran aturan tersebut maka masyarakat bisa dikenai sanksi,. Tidak terkecuali ancaman sanksi kepada kepala daerah hingga pemberhentian.
“Ketentuan sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 67 huruf b, Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Ia juga menandaskan, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sangat jelas menyatakan, bahwa kepala daerah harus mentaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih jauh ia mengemukakan, terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 tahun 2020 juga didasari Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka untuk Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor : 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.
Terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.
Ia mengatakan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi dibutuhkan kerjasama masyarakat dengan mematuhi secara ketat melaksanakan protokol kesehatan. (nid/K-3)