Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Motor Hasil Penggelapan Dijual Lewat FB

×

Motor Hasil Penggelapan Dijual Lewat FB

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Karuan saja, korban berpura pura menjadi pembeli dan menghubungi tersangka

BANJARMASIN, KP – Seorang pria bernama Ahmad Fadilan alias Fadil (20), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, dengan dibantu anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, saat berada di dekat rumah makan Nasi kuning Cempaka, Jalan Pasar Baru, Banjarmasin Tengah, Rabu (7/7) lalu, sekitar pukul 13.30 WITA.

Android

Pemuda ini mempunyai dua alamat berbeda, yakni Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari Blok C Perumahan Grand Rawasari dan Jalan Sutoyo S Gang ST Banjarmasin Tengah.

Ia ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 4263 HE, milik korban bernama Hadi Wijaya (30), warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Tengah RT 21 Banjarmasin Selatan.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrK, saat dikonfirmasi Jum’at (9/7), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

Diceritakannya, peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/7), sekitar pukul 23.00 WITA. Di mana korban dengan tersangka bertemu di depan Halte Kamboja, Jalan Anang Adenansi Banjarmasin Tengah.

Waktu itu korban ingin menjual sepeda motor miliknya dan memasang di iklan di Facebook (FB). Lalu tersangka mengubungi korban, berjanji untuk ketemuan di depan Halte Kamboja untuk melihat sepeda motor yang ingin di jual oleh korban.

Namun saat bertemu itu, tersangka justru meminjam sepeda motor milik korban untuk dites jalan.

Pada saat itu korban percaya dan menyerahkan kunci kontak kepada tersangka, tanpa curiga sama tersangka.

“Namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban, tersangka tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor korban,” ungkap Kanit.

Namun konyolnya, esok harinya tersangka memposting sepeda motor korban untuk dijual melalui media FB. Lantas tanpa sengaja korban melihat iklan di media sosial tersebut.

Karuan saja, korban berpura pura menjadi pembeli dan menghubungi tersangka dan berjanji untuk ketemuan di depan rumah makan nasi Kuning Cempaka.

“Pada saat bertemu tersangka, korban langsung mengamankan tersangka dengan dibantu oleh anggota Polsek Banjarmasin Tengah dan anggota Disbub. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah,” tandasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan