Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kab. Banjar Suriadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi oleh majelis hakim Penmgadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini berbeda dengan JPU I Gusti Anom mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diaman dalam tuntutannya JPU menuntut enam tahun penjara, serta pidana denda Rp200 juta subsdiri enam bulan dan membayar uang pengganti Rp393 juta lebih dengan ketentuan bula tidak membayar kurungan bertambah dua tahun.
Dengan beda pasal ini kemudian majelis hakim yang di pimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan Rabu (27/10) selain memvonis terdakwa lebih rendah, juga terdakwa harus membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan sedangkan uang pengganti ratusan juta tersebut bila tidak dapat membayar kurungan bertambah setahun
Walaupun putusan majelis ini lebih rendah, terdakwa tetap menyatakan pikir pikir begitu sang JPU mengatakan hal yang sama.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyelewengan dana desa tahun 2017 pada proyek pembangunan jalan di Desa Sungai Bangkal maupun tangkul banjir dengan memack up pembelian bahan bangunan. (hid/K-4)