Martapura, KP – Upaya penertiban peredaran obat-obatan yang masuk daftar G dan terlarang, sekaligus memantau status perizinan toko-toko obat di kawasan Martapura, digelar Operasi Gabungan Non Yustisi TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perijinan dan Apoteker Dinkes Banjar yang menyasar di beberapa tempat di Murung Pasar, Murung Mesjid dan Tanjung Rema, Kamis (30/9).
Sebelumnya digelar apel kesiapan dipimpin Kabid Perlindungan Masyarakat/Plt Kabid Trantibum Pol PP Adi Kusuma Wijaya. Dia mengatakan, sasarannya adalah toko obat yang ada di kota Martapura, nantinya dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.
“Ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Pol PP, ditemukan beberapa remaja mengkonsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri. Lalu pimpinan menginstruksikan penegakan Perda, khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
Adapan hasil kegiatan ini, lanjutnya, tidak ditemukan adanya obat terlarang dan penjualan alkohol, namun ada beberapa toko ditemukan bermasalah dengan perizinannya, yakni habis masa berlakunya.
”Kami juga mengimbau pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai ijin resmi dari Kemenkes,” jelasnya.
Adi menambahkan, karena Opgab kali ini adalah Non Yustisi, jika ada temuan, maka belum ada tindakan, namun jika ada pelanggaran Perda, sifatnya bisa menjadi Yustisi, artinya akan ada tindak lanjut sampai nanti sidang pengadilan. (Wan/K-3)