Salah satunya ancam bencana banjir seperti tahun ini, tepatnya pertengahan awal Januari lalu yang dialami sejumlah daerah di Kalsel tak terkecuali Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Kota Banjarmasin kini tengah memasuki musim hujan. Namun meski banyak membawa berkah jika curah hujan tinggi perubahan iklim itu tidak jarang menjadi masalah bagi aktivitas kehidupan manusia.
Salah satunya adalah ancaman bencana banjir seperti yang tahun ini, tepatnya pertengahan awal Januari lalu yang dialami sejumlah daerah di Kalsel tak terkecuali Kota Banjarmasin.
Menyadari ancaman tersebut tentunya kita harus tetap waspada dengan melakukan antisipasi. Seperti menjaga kebersihan lingkungan khususnya sungai dan drainase.
“Tidak kalah pentingnya program mendesak dilakukan adalah perlu adanya peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini,” kata anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi.
Kepada {KP} Minggu (31/10/2021) sebelumnya ia mengemukakan, akibat berbagai kepentingan dan pesatnya aktivitas pembangunan sampai saat ini membuat pemanfaatan ruang, termasuk RTH masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Padahal lanjut anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, keberadaan RTH bukan hanya bisa memberikan manfaat di bidang ekonomi dan sosial. Tapi juga berfungsi sebagai daerah resapan.
Eddy Junaidi berpendapat, bahwa proses terjadinya banjir salah satunya dapat disebabkan oleh kondisi alam yang statis seperti geografis, topografi dan geometri alur sungai; peristiwa alam yang dinamis seperti curah hujan yang cukup tinggi hingga akibat terjadinya pendangkalan sungai serta drainase yang tersumbat.
Dikatakannya, kebijakan dan program pemerintah dalam mengatasi permasalahan banjir selama ini masih cenderung hanya mengandalkan upaya yang bersifat represif.
Seperti di Banjarmasin katanya, menyiapkan sarana dan prasarana dengan membangun drainase dan melakukan normalisasi sungai.
” Program yang tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan tata ruang yang baik dan tersedianya RTH karena keberadaannya akan berdampak positif sebagai kawasan resapan air ,’’ tandasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU : Nomor : 26 tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional. Dalam UU ini dari seluruh luas wilayah yang dimiliki setiap daerah, minimal tersedia 30 persen RTH.
Ia menilai terkait penyediaan RTH selama ini dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan. Hal itu ujarnya. disamping terbatasnya ketersediaan lahan, tapi disebabkan adanya perbedaan berbagai kepentingan.
“Akibatnya dengan alasan demi memenuhi desakan meningkatnya pembangunan berbagai infrastruktur termasuk untuk kepentingan bisnis,akhirnya lahan yang mestinya diperuntukan sebagai RTH terpaksa diabaikan,” demikian kata Eddy Junaidi. (nid/K-3)