Banjarmasin, KP – Dua tersangka yang melakukan gratifikasi dengan nilai sektar Rp11 juta pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin, yakni Subhan oknum dari rumah sakit tersebut dan tersangka kedua Suriawan Halim yang merupakan seorang pengusaha PT Capricorn Mulia, kini perkara memasuki tahap dua.
Keduanya oleh penyidik Kepolisian dilimpahkan berkas dan tersangkanya, serta menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arief Rolandi, kedua tersangka tersebut untuk sementara dititipkan di rutan Kepolisian.
“Penitipan tersebut akan kami lakukan selama 20 hari kedepan,’’ ujar Arief yang mengantar kedua tersangka tersebut bersama para penyidikan kepolisian, Rabu (24/11).
Dikatakan Arief, mungkin pelimpahan berkasnya kedua tersangka ini akan disampaikan ke pengadilan awal Desember 2021.
Keduanya ditangkap di sebuah Rumah Makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer Lima Banjarmasin oleh Anggota Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Kalsel akhir Agustus 2021.
Saat penangkapan pelaku gratifikasi ini Polisi temukan barang bukti Rp 11.500.000 yang disebut sebagai hadiah atas keberhasilan memenangkan tender pengadaan alat kesehatan oleh PT Capricorn Mulia yang diantaranya berupa tempat tidur untuk unit gawat darurat. (hid/K-4)