Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima 10 aset bersertifikat yang dikeluarkan oleh Notaris Norkamila Ramadhaniati, Senin (17/01/2022) kemarin bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin Jalan Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru.
Turut hadir penyerahan sertifikat Sekretaris Daerah Tapin H Masyraniansyah dan Notaris Norkamila Ramadhaniati serta Pengembang Perumahan di Kabupaten Tapin.
Aset yang diserahkan berupa komplek perumahan siap melepaskan hak atas tanah (Fasum dan Fasos) dari pengembang, sehingga aset tanah resmi milik Pemerintah Kab Tapin.
Notaris Norkamila Ramadhaniati menjelaskan, penyerahan aset berupa fasilitas umum, sarana dan prasarana seperti Jalan komplek, Masjid atau Mushola di area Perumahan sesuai dengan peraturan Menteri dalam negeri No 09 Tahun 2009.
“Ada 10 bidang aset yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah,” Jelasnya.
Adapun aset yang diserahkan oleh pengembang yaitu berupa komplek perumahan yang ada di Kab Tapin yaitu diantaranya Perumahan Gria Sinar Binuang Permai, Perumahan Gria Lokpaikat Asri, Perumahan Rajawali Regency, Perumahan cahaya Fazar Regency Tahap 1, Perumahan Komplek Adhi Jaya 2 dan Perumahan Pondok Bitahan Asri.
Dikatakan Kamila bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utulitas serta perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan komplek perumahan
“Diserahkannya aset kepada pemda tidak lain untuk menjamin pemeliharaan fasilitas umum itu sendiri,”tambahnya.
Untuk diektahui bahwa sebelumnya terlebih dahulu penandatangan pelepasan hak atas tanah oleh pengembang di serahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga pengembang tidak ada kuasa lagi atas tanah yang dibuat jadi komplek perumahan.
Sementara, Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan bahwa pemerintah daerah selalu siap menerima aset yang telah dilepas oleh pengembang perumahan untuk di pelihara dan ditindaklanjuti sesuai kepentingan umum.
“Pemda selalu siap untuk menerima aset berupa fasilitas umum dari pihak developer,”ucapnya.
Ditekankan Bupati, walaupun pemerintah daerah selalu siap menerima aset, pihak pengembang perumahan juga diminta agar dapat memenuhi kewajibannya sebelum diserahkan kepada pemerintah, seperti fasilitas umum yang memadai baik itu jalan komplek ataupun mushola.
“Pihak pengembang perumahan diminta selesaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum menyerahkan aset,” Tegasnya.
Lanjutnya, Karena apabila fasilitas yang tidak memadai diserahkan kepada pemerintah, maka masyarakat akan menuntut kepada pemerintah. Padahal itu merupakan kewajiban pihak pengembang perumahan.
“Berharap kalau berinvestasi di Kabupaten Tapin ikuti dulu, lengkapi dulu segela persyaratan sesuai aturan yang berlaku,“ pungkasnya. (abd/K-6)