Palangka Raya, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung langkah Pemerintah Pusat mencabut ijin pertambangan yang tak aktif.
Kepada sejumlah media, Jum’at (14/1), Wakil Ketua Komisi.II DPRD Kalteng Henry,SE,MH, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan terkait langkah Pusat mencabut sejumlah ijin usaha tambang, ijin pelepasan kawasan hutan dan usaha lainnya se tanah air belum lama ini. “Pecabutan itu sudah tepat”, ujar Hendry.
Diakui pencabutan ijin tak aktif sudah tentu tidak sembarangan dilakukan Pemerintah Pusat. Ia percaya sudah dikaji sebelumnya.
Pemerintah kalau bertindak tidak sembarangan, “tentu lebih dulu diperhitungkan untung ruginya” papar wakil rakyat dari Fraksi Nasdem ini.
Disebutkan bila perijinan yang carut-marut tak dievaluasi dan dicabut, akan merugikan iklim investasi di tanah air yang pada akhirnya mrnyandra penerimaan negara dan daerah.
Ditanya terkait msfia perijinan yang dilakoni pemegang ijin usaha tak aktif, Wakil Rakyat dari Dapil IV Barito ini mengakui kalau hal itu mungkin saja terjadi, meski harus dibuktikan dulu.
Terkait tak aktifnya perijinan tambang, perkebunan dan kehutanan dijelaskan mungkin banyak hal penyebabnya, tidak saja soal kemungkinan mafia ijin, mafia lahan, tetapi juga faktor lain seperti iklim investasi dll.
Untuk itu ia berharap dengan penataan kembali perijinan tambang, dan perkebunan melalui ijin pelepasan kawasan hutan yang dicabut itu akan memicu investasi baru yang benar-benar mampu direalisasikan investor.
Sehingga bermuara pada terciptanya lapangan pekerjaan baru, peningkatan perekonomian rakyat, pendapatan negara dan daerah. Karena itu pencabutan ijin tambang tak aktif sudah tepat, dan perlu didukung semua pihak.
Untuk diketahui beberapa minggu lalu, Presiden mengumum kan sedikitnya 2.078 ijin usaha tambang tak aktif atau bermasalah, disertai ratusan ijin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. (drt/k-10)