Palangka Raya, KP – Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit yang terkena cabut ijin pelepasan kawasan hutannya.oleh Presiden beberapa minggu terakhir boleh mengajukan verifikasi atau peninjauan ulang.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Agustan Saining,S.Hut,M.Si, kepada media, Kamis (27/1) mengakui di Kalteng ada 39 ijin pelepasan kawasannya yang dicabut Pemerintah Pusat.
Bagi perusahaan yang aktif, dan selama ini tergolong taat aturan, namun ikut ditata kembali perijinan nya, boleh dan bsa melakukan sanggahan.
Tapi sanggahan harus ke Pemerintah Pusat melalui.Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Sepanjang memenuhi syarat akan dievaluasi dan dikembalikan ijinnya”, terang Agustan.
Dari 39 ijin pelepasan kawasan hutan di Kalteng untuk berbagai peruntukan, mereka langsung mengirim verifikasinta ke pusat, dan sampai saat ini sebanyak sekitar 20 unit perusahaan mengajukan permohonan peninjauan ulang.
Disebutkan mereka yang mengajukan peninjauan ulang pencabutan ijin pelepasan kawasan hutan adalah mereka yang selama ini diketahui benar-benar aktif, menbayar pajak, membuat laporan tahunan dan sejumlah kewajiban lainnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo beberapa minggu lalu mengumumkan sedikitnya 2078 ijin tambang dicabut, dan lebih dari 120 ijin pelepasan kawasan hutan untuk berbagai peruntukan, dibebagai daerah di tanah air, termasuk di Kalteng. (drt/k-10)