Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

DPRD Kapuas Kunker Kemendagri Konsultasi Terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

×

DPRD Kapuas Kunker Kemendagri Konsultasi Terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
16 Foto kapuas 2 scaled
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, memberikan cendramata kepada Jifvy Magdalena Dina Paomey selaku Analis Keuangan Pusat, usai kunsultasi di Kemendagri RI, kemarin. (ist)

Kuala Kapuas, KP – Unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kera (kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, kemarin.

Kunjungan para wakil rakyat itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, bersama sejumlah Anggota DPRD Kapuas dan jajaran Sekretariat DPRD setempat.

Baca Koran

Kedatangan rombongan diterima oleh Jifvy Magdalena Dina Paomey selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli muda selaku Sub Koordinator pada seksi wilayah III A Sub Direktorat perencanaan anggaran daerah wilayah III Direktorat perencanaan anggaran daerah.

Kunker yang dilaksanakan tersebut, bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas antusias menyimak paparan yang di informasikan oleh pihak Bina Keuangan Daerah, Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Iya, sesuai dengan jadwal kegiatan kita melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri, untuk konsultasi Permendagri nomor 77 tahun 2020,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

Dalam kunjungan ini juga didampingi Asisten II Setda Kapuas, Salman, Plt Sekretaris DPRD Kapuas Marlina dan lainnya. (Al)

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Harapkan Kader PKK Tingkatkan Prestasi
Iklan