Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Berikut Hasil RDP DPRD Kapuas Dengan Eksekutif Terkait PDAM

×

Berikut Hasil RDP DPRD Kapuas Dengan Eksekutif Terkait PDAM

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 5
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah (tengah) bersama Sekda Kapuas Septedy, serta Direksi PDAM, Alansi Masyarakat Peduli dan Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kabupaten Kapuas, melakukan foto bersama usai RDP, kemarin. (ist)

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pembelum setempat, kemarin.

“RDP dilaksanakan menindaklanjuti tuntutan Alansi Masyarakat Peduli Kapuas dan Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kabupaten Kapuas, terkait persoalan Perumda Air Minum Tirta Pembelum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, usai RDP.

Baca Koran

Kegiatan yang dihadiri Sekda Kapuas Septedy, pihak PDAM Tirta Pembelom, serta Alansi Masyarakat Peduli dan Forum Masyarakat Pemerhati Pembangunan Kabupaten Kapuas saat itu, menghasilkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi DPRD untuk pemerintah daerah setempat.

Adapun rekomendasi hasil dari pembahasan dan diskusi RDP diantaranya, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, segera menindaklanjuti hasil audit dari LHP BPK RI Nomor 40.B/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Evaluasi BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2021 Nomor : PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022, tanggal 21 Juli 2022.

Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, untuk segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personil.

Selanjutnya, meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera melakukan rekrutmen Dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah segera mengajukan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penyertaan Modal pemerintah kabupaten setempat kepada PDAM.

“Dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI

Selain itu, meminta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku secara efektip dan maksimal.

“Kemudian, mendukung kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional dan profesional,” demikian Ardiansah. (Al)

Iklan