Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Bahas UMR 2023, Pusat dan Daerah Lakukan Pertemuan

×

Bahas UMR 2023, Pusat dan Daerah Lakukan Pertemuan

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2 12
Bahas Upah Minimum Regional 2023, Pusat dan Daerah Lakukan Pertemuan secara Virtual. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Meningkatnya inflasi, dampak krisis ekonomi selama ini menyebabkan upah minimum regional (UMR) bagi tenaga menjadi masalah yang cukup pelikk. Sehingga harus dibahas oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menindakkanjuti hal itu, Sekda Kalteng Nuryakin menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah (Puasa,) dilakukan secara virtual, Jum’at (18/11).

Baca Koran

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya mengatakan tahun 2023 merupakan tahun yang “gelap” terlebih pada bidang ekonomi dan keuangan serta efek dari krisis ekonomi ini sudah berimbas pada saat ini terutama pendapatan keluarga,daya beli, inflasi, dan kenaikan BBM..

Kegiatan secara virtual tersebut dihadiri Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Gubernur se-Indonesia atau yang mewakili dan Bupati serta Walikota atau yang mewakili.

Dari Kalteng hadir mendampingi Sekda Nuryakin, Sahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, dan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi.

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam arahannya Tito mengatakan, sAP masalah ketenagakerjaan selalu menjadi isu yang sensitif. Peran buruh sangat penting bagi bangsa dan negara karena merekalah salah satu motor utama pembangunan.

Menteri menjelaskan, di sisi lain kita seringkali melihat terjadinya dinamika yang berhubungan dengan masalah perburuhan diantaranya masalah Upah Minimum Regional. Maka dari itu masalah ini harus melibatkan beberapa stakeholder. Pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), mereka sebagai employer (pemberi pekerja) dan buruh selaku employee (karyawan/pegawai),

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi seusai mengikuti Rakor mengatakan bedasarkan pertemuan hari ini bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang pada tahun 2021 untuk perhitungan tahun 2022 bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 formulasinya akan dirubah dan perubahan nanti akan ditunggu apakah melalui PP atau melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Kalimantan Post Terima Penghargaan dari KPU Kota Banjarmasin

“Sehingga nanti akan ada perubahan yakni beberapa variabel yang semua tidak diperhitungkan di Peraturan Pemerintah sebelumnya. Akan ada variabel baru yang mewarnai di dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten /kota tahun 2023,” ujar Farid Wajdi.

Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (drt/k-10)

Iklan
Iklan