Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Karli Hanafi :
Pendaftaran Tanah Jamin Kepastian Hukum

×

Karli Hanafi :<br>Pendaftaran Tanah Jamin Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmsosialisasi
SOSIALISASI - Anggota DPRD Kalsel Dr H Karli Hanafi Kalianda menyampaikan sosialisasi peraturan tentang Pendaftaran Hak atas Tanah, Selasa (22/11/2022). (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalsel, Dr H Karli Hanafi Kalianda mengatakan pendaftaran tanah memiliki arti penting, yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga menimbulkan rasa aman atas tanah yang dimiliki.

Hal itu dikatakan politisi senior Partai Golkar ini dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, di Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (22/11/2022).

Kalimantan Post

Dihadapan sekitar 75 orang warga dan tokoh masyarakat setempat, Karli menjelaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembentukan peraturan daerah, termasuk sosialisasi peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah yang sudah diundangkan.

Materi yang disampaikan merupakan garis besar untuk diketahui, dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, diubah ke Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dikatakan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Syamsu Wijana mengatakan, pendaftaran tanah tetap dilakukan melalui dua cara, yaitu secara sistematis yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.

Penegasan berbagai hal yang belum jelas, antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, azas-azas dan tujuan penyelenggarannya disamping memberi kepastian hukum juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Banjarmasin Lepas 15 Delegasi Kerja ke Jepang, Angkatan Keempat Siap Jadi Duta Budaya Banjar

Selain itu, yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapatkan perhatian yang serius bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan Komputerisasi pengelolaan, penyajian dan penyimpanan data.

Dikatakan juga, sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah tetap diusahakan untuk diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan, kalau penyelesaian tidak membawa hasil, yang bersangkutan menyelesaikan melalui pengadilan.

Penyebarluasan peraturan ini dihadiri Camat Belawang Hamdi yang diikuti antusias warga dan tokoh masyarakat setempat. (lia/K-7)

Iklan
Iklan