Siswa di SMAN 1 Banjarmasin Diedukasi Tentang Pidana Korupsi

Kegiatan JMS sebagai tindakan preventif yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan ancaman tidak pidana korupsi dan lainnya kepada siswa–siswi di SMA Negeri (SMAN) 1 Banjarmasin pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (20/3).

Pada kegiatan JMS, para pelajar juga diberikan materi oleh Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengenai peran Kejaksaan.

Kemudian ada juga materi tentang informasi Hoax, Cyberbullying (perundungan dunia maya) dan UU ITE yang saat ini merupakan era penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata.

Dalam dunia maya seperti media sosial siswa-siswi dapat berinteraksi secara bebas seperti mengungkapkan perasaan dan ucapan di media sosial.

Karena itu sangat perlu kehatian-hatian dalam memposting apapun di media sosial sehingga tidak menjurus ke dalam cybercrime.

Narasumber dalam kegiatan ini, Roy Arland SH MH selaku Plt Kepala Seksi Penkum Bidang Intelijen menjelaskan mengenai bahaya narkoba dan peran serta Kejaksaan dalam pencegahan di masyarakat dan di lingkungan sekolah.

Berita Lainnya
1 dari 2,466

Roy didampingi Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Sarief Hidayat SH MH menjelaskan, JMS adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.

“Siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik,” katanya.

Materi yang disampaikan narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah yang juga disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah.

“Tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi,” tambah Roy Arland.

Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan yang antara lain terkait penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orangtua dari anak didik.

Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa.

Karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Kegiatan JMS diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah. (K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya