Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Kadisnakertrans, Bayar THR Tepat Waktu

×

Kadisnakertrans, Bayar THR Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Perusahaan yang memperkejakan karyawan diminta agar taat dan tepat waktu dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti. Dia mengingatkan, Pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran sudah diberikan kepada para karyawan.

Baca Koran

Irfan menyebutkan, aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayar perusahaan. Lebih cepat dibayar lebih baik, karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut lebaran. Dan pemberian THR kepada pekerja ini tidak boleh dicicil,” ujar Irfan, kemarin.

Untuk besaran THR bagi pekerja, kata Irfan sudah ada aturannya, yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan sebesar 1 bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” terangnya.

Sementara itu, untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan, Disnakertrans Kalsel akan membuka posko pengaduan. Mengingat tahun sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel terkait masalah THR.

“Pada tahun lalu semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, setelah dimediasi akhirnya semua hak pekerja terpenuhi,” ucapnya.

Irfan juga mewanti-wanti, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Dimana, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dan, apabila didapati temuan ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, pengusaha tetap wajib memberikan THR meskipun dijatuhi sanksi.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

“Sudah semestinya perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, yaitu membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tutupnya. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan