Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Sabu 3klm
KASUS SABU - Dua pemuda berinisial EYS dan MAS dan barang bukti sabu diamankan berkat informasi dari warga.(KP/humas polri)

Paser, KalimantanPost.com – Satresnarkoba Polres Paser menangkap 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisia EYS (20) dan MAS (19).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menerangkan, kedua terangka ditangkap berkat dari laporan informasi dari masyarakat terkait
maraknya peredaran narkoba di sekitar RT 19 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.

Baca Koran

“Dari informasi tersebut anggota kita dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan guna pendalaman informasi di TKP pada hari Rabu (22/11) di sebuah rumah di Desa Batu Kajang RT 019 Kecamatan Batu Sopang,” ujarnya.

Sekitar pukul 01.00 Wita anggota Satresnarkoba EYS dan MAS.

“saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan 9 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Selain sabu, anggota juga menyita 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital merk ‘SCALE” warna silver, 3 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 bendel plastic klip kosong, 1 gunting, 1 handphone merk Oppo warna hitam, 1 handphone merk OPPO warna coklat dan uang tunai Rp 550.000.

“Untuk uang ditemukan di lantai dapur rumah pelaku dan barang–barang tersebut di akui milik EYS,” sebutnya.

Selanjutnya para pelaku serta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.

Kasat mengatakan dua pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(humas polri/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Iklan
Iklan