Pemko Banjarmasin diminta aktif sosialisasikan menjaga ketahanan keluarga agar bisa mencegah perceraian yang kasusnya cukup tinggi.
BANJARMASIN, KP – Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hj Mira Farialini meminta Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait aktif untuk menyosialisasikan menjaga ketahanan keluarga.
Menurutnya, sosialisasi ketahanan keluarga mendesak dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah perceraian.
“Masalahnya karena angka kasus perceraian di Banjarmasin masih belum bisa ditekan. Bahkan hampir setiap tahun cenderung mengalami peningkatan,” kata Mira Farialini kepada KP, Jumat (19/4/2024).
Menyikapi masih tingginya kasus perceraian, Ia meminta Pemko Banjarmasin bersama institusi terkait lainnya saling bersinergi dengan Kantor Kemenag Kota Banjarmasin untuk memberikan penyuluhan sekaligus pembinaan terutama terhadap calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah.
Dikatakannya, melalui pembinaan yang diberikan diharapkan calon pengantin setelah mereka membina rumah tangga saling memahami kelebihan dan kekurangan serta saling bertanggung jawab atas kewajiban dan tugas masing-masing.
Ditandaskan, bahwa perkawinan adalah hal suci dan sejatinya harus dipertahankan setiap pasangan suami istri, apalagi sudah memiliki anak.
“Masalahnya, jika sampai terjadi perceraian biasanya anak yang menjadi korban, kan kasihan,” ujarnya.
Lebih jauh ia menghimbau sebelum melangsungkan perkawinan usia calon pengantin benar-benar sudah dewasa dan siap untuk menikah. Untuk itu katanya hindari pernikahan pada usia dini.
Menurutnya, akibat berbagai penyebab terjadinya perceraian sesuatu yang kadang tidak bisa dihindarkan oleh pasangan suami. Meski, ujarnya, sudah cukup lama membina rumah tangga puluhan tahun dan dikaruniai anak.
Kembali Mira Farliani menyampaikan harapannya, agar Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait lebih mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat akan betapa pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga atau ketahanan keluarga.
Ditandaskannya, peranan Pemko Banjarmasin dalam mewujudkan ketahanan keluarga ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sekedar menjadi catatan mengutip data Pengadilan Agama Kota Banjarmasin sampai akhir 2023 lalu angka permohonan perceraian mencapai 1.400 kasus. (nid/K-7)