Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja Kembali Dipersoalkan di MK

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi aturan rekrutmen tenaga kerja kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai dapat menimbulkan diskriminasi.

Dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (24/9/2024), salah satu pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, mengatakan frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak jelas atau bias.

“Keberlakuan frasa menjadi dasar hukum yang kerap digunakan oleh perusahaan menentukan sendiri kriteria persyaratan lowongan pekerjaan, sehingga kerap ditemukan persyaratan lowongan kerja yang tidak masuk akal dan terkesan sangat diskriminasi,” kata Leonardo.

Frasa tersebut dianggap menjadi penyebab munculnya syarat lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti berpenampilan menarik maupun batas usia tertentu. Di samping itu, frasa dimaksud juga dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar.

Menurut mereka, frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menimbulkan permasalahan dampak sosial yang meluas. Oleh sebab itu, para pemohon meyakini perlu ada penegasan tafsiran dalam pasal tersebut.

Selain itu, para pemohon dalam perkara uji materi yang teregistrasi dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024 ini juga mempersoalkan definisi diskriminasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut mereka, Pasal 1 angka 3 UU HAM saat ini belum mengatur pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, pembatasan usia atau ageism dalam skala global sudah dikategorikan sebagai diskriminasi.

Atas dasar itu, ketiga pemohon, yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer meminta definisi diskriminasi diperluas dengan memasukkan batas usia sebagai salah satu kategorinya.

Baca Juga:  Heboh Tengkorak Bocah, Ternyata Korban Perkosaan-Mutilasi

Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dimaknai menjadi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU HAM diminta untuk diubah menjadi: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”

Sebelumnya, Leonardo Olefins Hamonangan juga pernah menggugat Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, pada sidang pengucapan putusan, Selasa (30/7), MK menyatakan menolak permohonan Leonardo.

Salah satu pertimbangan hukum MK yang mengandaskan gugatan Leonardo ketika itu adalah definisi diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM. Menurut MK, jika merujuk pasal tersebut, diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. (Ant/KPO-3)

foto
– Tangkapan layar Leonardo Olefins Hamonangan, salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024, membacakan berkas permohonannya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

  • Related Posts

    Nikita Mirzani Laporkan Seorang Pengacara ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi…

    Kasus Ijazah Kadisdik Tanbu Sebut tak Palsu, Kuasa Hukum Meragukan Harusnya Terbuka

    BANJARMASIN Kalimantan Post.com -Amirudin Suat SH, sebagai kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu (Kadisdik Tanbu) mengenai dugaan kejanggalan ijazah Paket C…

    Baca Juga

    352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Lewat Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 45 views
    352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Lewat Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

    Membina Generasi Masa Depan Melalui Transformasi Digital Pendidikan

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 56 views
    Membina Generasi Masa Depan Melalui Transformasi Digital Pendidikan

    Ketua DPR dari Masa ke Masa

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 54 views
    Ketua DPR dari Masa ke Masa

    IHSG Diprediksi Variatif, Ini Penyebabnya

    • By EDP JKT
    • Oktober 3, 2024
    • 50 views
    IHSG Diprediksi Variatif, Ini Penyebabnya

    Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Pendapatan Usaha Sebesar 18 Persen Lebih

    • By EDP JKT
    • Oktober 2, 2024
    • 60 views
    Garuda Indonesia Catat Pertumbuhan Pendapatan Usaha Sebesar 18 Persen Lebih

    Wajib Cek Kanker Prostat Buat Pria Menginjak Usia 45 Tahun

    • By EDP JKT
    • Oktober 2, 2024
    • 70 views
    Wajib Cek Kanker Prostat Buat Pria Menginjak Usia 45 Tahun