Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Caleg nomor 3 Rian Zulzikar yang disebut-sebut calon pengganti Rusbandi caleg terpilih dari Partai Golkar sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin, Selasa (27/8/2024) pekan lalu, kini masih dalam proses di KPU Kota Banjarmasin maupun Sekwan DPRD Kota Banjarmasin.
Lantas apakah ada Pergantian Antar Bandi untuk keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029, tersebut bisa dilantik bersama yang dijadwalkan tanggal 9 September 2024 pekan depan? Menurit Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU.
Namun demikian kepada [KP] ia menjelaskan, jika mengacu aturan tidak ada PAW.Seperti PAW untuk almarhum Rusbandi ujarnya, caleg terpilih daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Banjarmasin Selatan dari Partai Golkar karena meninggal dunia sebelum dilantik.
Jadi, almarhum Rusbandi digantikan caleg terpilih suara terbanyak urutan selanjutnya pada dapil Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk Partai Golkar. Untuk itu KPU Kota Banjarmasin nantinya melakukan koreksi SK Penetapan dan akan menerbitkan SK baru perihal Penggantian Calon Terpilih tersebut.
“ Jelasnya KPU Kota Banjarmasin menerbitkan SK baru mengoreksi SK caleg terpilih yang ditetapkan sebelumnya,” ujar Iwan Ristianto.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota dewan yang maju Pilkada harus mundur menjadi anggota legislatif. Ketentuan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 12/PUU-XXII/2024.
Diketahui dijadwalkan, penetapan sebagai calon oleh KPU dilaksanakan pada 22 September 2024 atau setelah pelantikan, maka tidak perlu ada pengganti antar waktu (PAW). Kembali ia menyampaikan, masa bakti anggota DPRD Banjarmasin berakhir tanggal 9 September 2024 atau sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU. (nid/K-3)