Pastinya ini setiap hari ikut bertambah, terkait dengan keakuratan data tapi kalau total sudah 200 persen lebih dari ketentuan KPU
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizannor mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang melebihi ketentuan KPU.
Dalam ketentuan KPU ini, setiap pasangan calon hanya mendapatkan maksimal 200 persen dari 100 buah APK yang boleh terpasang.
Namun, Pantauan Bawaslu Kota Banjarmasin rata-rata APK yang terpasang melebihi 200 persen bahkan ada yang mencapai 300 persen dari ketentuan KPU.
“Pastinya ini setiap hari ikut bertambah, terkait dengan keakuratan data tapi kalau total sudah 200 persen lebih dari ketentuan KPU” kata Facrizannoor.
Langkah selanjutnya adalah melakukan penertiban dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat mungkin kita melakukan rapat dengan Forkompinda pada tanggal 9 nanti untuk menyampaikan hal demikian karena Kota Banjarmasin penuh sesak dan ditambah APK yang melanggar, melanggar dalam ketentuan admimistratif, aturan Perwali, aturan Pemda serta sejalan dengan himbauan Forkompinda terkait soal kebersihan Kota Banjarmasin” sebutnya.
Facrizannoor menambahkan sudah memberitahukan pelanggaran APK ini kepada tim pasangan calon dan petugas penghubung paslon (LO).
Pelanggaran APK berupa pemasangan di tiang listrik, pohon, dan tempat yang diperuntukan pemasangan APK.
Dirinya menyesalkan masih banyak pelanggaran yang terjadi, sekalipun tim pasangan calon dan LO mengetahui aturan pemasangan APK.
“Kita mengharapkan semua tim pasangan calon untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan KPU, untuk penertiban dalam waktu dekat, tunggu saja” tutup Facrizannoor. (mar/K-3)