Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ayah Tega Hamili Anak Kandung

×

Ayah Tega Hamili Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 WA0059 e1731588901194
Ayah Tega Hamili Anak Kandung

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Bejat, kata yang pantas di terhadap RD, pria berusia 36 tahun ini.


Bagaimana tidak, tanggung jawab seorang ayah harusnya melindungi anaknya. Namun, warga Banjarmasin Utara ini nekat melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Baca Koran


Yang lebih miris lagi, RA gadis belia berusia 15 tahun ini harus berbadan dua akibat nafsu setan sang ayah.


Tak terima perbuatan mantan suaminya, LA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin, Selasa (12/11/2024).


Menindak lanjuti laporan sang ibu, petugas dari Tim Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka RD, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.


Menurut Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD PPA, psikolog, serta pihak RS, guna kesehatan anak serta janin yang di kandung.


“Untuk tersangka sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan pihak penyidik,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (14/11/2024) malam.


Dikatakan Eru, jika terbukti bersalah tersangka RD akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Sementara itu, terungkapnya dugaan persetubuhan yang dilakukan RD terhadap anaknya berawal dari sang ibu yang curiga dikarenakan putrinya belum haid.


Oleh LA pun menanyakan perihal tersebut kepada RA. Namun LA sangat terkejut dengan jawaban sang anak, bahwa ia diduga disetubuhi oleh ayahnya sendiri.


“Korban baru mengakui kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayahnya pada hari Minggu, tepatnya Juli 2024 lalu,” tutur Eru.


Sang ibu pun menyuruh korban untuk test pack kehamilan untuk menjawab kecurigaannya terhadap sang anak.


Dari hasil test pack yang diperlihatkan sang anak menunjukan garis dua dan tentunya membuat LA tak terima apa yang telah dilakukan oleh mantan suaminya.

Baca Juga :  Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP-RI


Dugaan persetubuhan yang dilakukan RD ketika korban korban mendatangi rumah bedakan ayahnya untuk meminjam motor sekaligus meminta uang saku untuk pergi.
Namun, ayahnya menyuruh masuk ke dalam kamar bedakan dan memaksa korban untuk berhubungan badan.


Usai melampiaskan nafsu bejat, tersangka memberikan uang Rp50 ribu.


“Tersangka usai memberikan uang dan dan mengancam agar untuk tidak memberitahu ke siapa-siapa,” ucapnya. (yul/KPO-4)

Iklan