KOTABARU, Kalimantanpost.com – Untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini pada anak anak, Seksi Hukum (Sikum) Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum kepada siswa SMAN 2 Kotabaru, Kamis (18/9/2025).
Sosialisasi digelar di Aula SMAN 2 Kotabaru tersebut dihadiri Kasikum Polres Kotabaru, AKP Naik Sirait, dimulai pukul 09.00 Wita dan berjalan dengan tertib, aman, serta lancar.
Dalam pemaparannya, anggota Sikum Aipda Rakhman menyampaikan dua materi utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelajar tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, serta konsekuensi hukum dari pelanggarannya.
Materi kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai pencegahan perilaku bullying dan kekerasan pada anak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membuka wawasan peserta akan dampak buruk dari bullying, baik bagi korban maupun pelakunya, sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir kasus-kasus serupa yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membentuk generasi muda yang taat hukum, khususnya dalam hal keselamatan berkendara, serta menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan dan kekerasan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Kotabaru berharap dapat mencetak pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga berkarakter dan memiliki integritas tinggi dengan menjunjung hukum dalam kehidupan sehari-hari. (andi/KPO-4).