Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kemenkum Kalsel Dukung Penguatan UMKM Kuliner Lewat Program Urban Inkubator 2025

×

Kemenkum Kalsel Dukung Penguatan UMKM Kuliner Lewat Program Urban Inkubator 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251105 182807

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi dalam ‘Program Urban Inkubator Tahun 2025’ yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Selasa (4/11/2025) di Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di Kota Banjarmasin.

Program Urban Inkubator bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan daya saing UMKM, khususnya dalam hal perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI). Acara dibuka oleh moderator yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai perlindungan merek sebagai identitas usaha dan strategi meningkatkan nilai jual produk di pasar.

Kalimantan Post

Dalam kesempatan tersebut, Markus Riansa Herdianto selaku Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dan memberikan materi mengenai pengertian serta manfaat pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya berfungsi untuk menjaga keaslian produk, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai komersial dan memperkuat posisi tawar pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang ketat. Markus juga memaparkan langkah-langkah teknis dalam proses pendaftaran merek agar UMKM kuliner dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran merek dan perlindungan Kekayaan Intelektual lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM kuliner di Banjarmasin semakin memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. (KPO-1)

Baca Juga :  Pemerhati Lingkungan Saleh Sabran Sebut Alasan Kinerja Untuk Pemberhentian Direksi di RUPS Luar Biasa Janggal
Iklan
Iklan