Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemuda Tikam Dua Anggota Komunitas Punk di Tapin, Satu Tewas di Tempat

×

Pemuda Tikam Dua Anggota Komunitas Punk di Tapin, Satu Tewas di Tempat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251110 WA0004 e1762750336553

RANTAU, Kalimantanpost.com — Suasana malam di kawasan Jogging Track Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, berubah mencekam, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Seorang pemuda bernama Ahmad Rayman Ramadani alias Siman (20), tega menusuk dua anggota komunitas punk hingga satu di antaranya tewas di tempat.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengungkapkan, kasus ini berawal dari perselisihan sepele antara kelompok tersangka dengan tiga anggota komunitas punk yang sedang mengamen di sekitar lokasi.

“Awalnya mereka hanya berselisih soal uang saweran Rp10 ribu. Namun karena sama-sama dalam pengaruh alkohol, situasi berubah menjadi bentrokan hingga berujung tragis,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (10/11/2025).

Menurut keterangan polisi, malam itu tiga orang komunitas punk mengamen di depan perkumpulan teman-teman tersangka. Setelah diberi uang Rp5.000, salah seorang dari kelompok tersangka meminta lagu tambahan. Namun, para pengamen meminta bayaran dua kali lipat, Rp10.000. Permintaan itu memicu emosi. Sulaiman, salah satu teman tersangka, menambah Rp5.000 lagi, namun para pengamen justru pergi meninggalkan mereka. Tindakan itu membuat kelompok tersangka marah dan mengejar ketiga pengamen tersebut.

“Melihat temannya terlibat keributan, tersangka Ahmad Rayman mengambil senjata tajam jenis pisau asu dan ikut mengejar korban, ” jelasnya.

Setelah berhadapan, tersangka langsung menusukkan senjata tajamnya kepada korban Khalilur Rahman hingga luka parah, lalu menikam Hidayat Ray Kusuma hingga tewas di tempat dengan dengan luka tusuk di bagian dada.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Salah satu rekan korban, Abdullah alias Adul, langsung melapor ke Polres Tapin. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam kemudian.

Baca Juga :  Sebanyak 33 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan Bidan Rahmaniah

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau asu sepanjang 26,5 cm, rompi jeans hitam, dan celana jeans panjang yang masih terdapat noda darah.

“Motif pelaku adalah balas dendam yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. Pelaku merasa tersinggung dan langsung bertindak agresif,” terang Kapolres Tapin.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat menghindari konsumsi alkohol dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

“Hanya karena masalah kecil, satu nyawa melayang, satu lagi luka parah. Ini akibat hilangnya kendali karena minuman keras,” Ujar AKBP Weldi Rozika.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan sebelum penusukan terjadi.(abd/KPO-4).

Iklan
Iklan