Banjarmasin, KP – Setelah sukses dan mengemban amanah sebagai Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin, Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin, dan kini politisi Golkar Ir H Sukhrowardi, M.AP dipercaya lagi di gerbong Pansus Penanggulangan Kemiskinan.
Sebagai anggota pansus bersama-sama bermitra dengan SKPD pelaksana Perda, yakni Dinsos Kota Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Sukhro pun memahami masalah ketika melakukan konsultasi ke Kementerian dan Dinsos di daerah.
Bahkan lewat keakuratan data dan efektifitas tata cara penanggulangan kemiskinan di Kota Banjarmasin, sebab inilah mengapa Perda nomor 14 tahun 2011 rencananya akan direvisi.
Hal ini selain usianya sudah berumur dan juga tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.“Untuk itulah landasan hukumnya harus disesuaikan lagi. Itulah poin yang dibawa dan dipertanyakan Kemensos,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini.
Selain itu, mantan aktivis ini juga menyoroti program apa saja yang bisa diterapkan di Kota Banjarmasin. Pertemuan wakil rakyat ini baru-baru tadi dihadiri pihak eksekutif terkait, Kabid Dayasos H. Agus, Kabid Linjamss Amrullah, Staf Bagian Hukum Evalia dan Kabid Resos Maria. (Nau/K-3)