Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Hari Buruh, Nasib Buruh Tetap Buruk?

×

Hari Buruh, Nasib Buruh Tetap Buruk?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan

Para buruh diberi keistimewaan dengan hari spesial yang menjadi tanggal merah dan libur nasional, yaitu 1 Mei. Momentum hari buruh internasional ini dicanangkan untuk memperhatikan kondisi perburuhan secara global. Para buruh menyampaikan berbagai tuntutan melalui aksi-aksi unjuk rasa di berbagai kota.

Kalimantan Post

Hal yang sama pada peringatan Hari Buruh di negeri ini. KSPI mengajukan 6 tuntutan di Hari Buruh 2026: mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (kompas.com, 29/04/2026).

Tatanan hari ini hanya mampu memfasilitasi penyampaian aspirasi buruh di setiap hari May Day. Namun sarana aspirasi terlihat hanya formalitas kosong tanpa esensi sebenarnya, yaitu perubahan nasib buruh. Faktanya kondisi buruh setiap tahun tetap tidak beranjak dari keadaan seperti eksploitasi, upah tidak layak, jauh dari keselamatan kerja dan kesejahteraan. Mengapa kondisi buruh tetap nelangsa?

Dominasi Kapitalis dan Mekanisme Pasar

Nasib buruh tidak bisa dilepaskan dari tatanan ekonomi kapitalisme. Sistem ini berdiri dengan pilar kebebasan kepemilikan dan minimalisnya peran negara. Negara hanya berperan sebagai regulator atau penetap regulasi. Distribusi barang dan jasa berjalan dalam prinsip mekanisme pasar, dimana para kapitalis adalah pemain dominan dalam produksi dengan kekuatan modal dan akumulasi modal mereka. Buruh hanya dianggap sebagai salah satu modal dan faktor produksi. Parahnya lagi relasi buruh pada para kapitalis ini berjalan dengan kaidah ekonomi kapitalis, yaitu: ‘pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya’.

Baca Juga :  RAHMAT ALLAH

Prinsip mekanisme pasar membuat negara bukan berperan sebagai penyedia dan penjamin pemenuhan kebutuhan dasar fisik, yaitu sandang, pangan dan papan. Negara juga tidak sepenuhnya berperan menyediakan kebutuhan dasar kolektif, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Rakyat termasuk buruh dituntut meraih sendiri kebutuhan mereka dengan kekuatan mereka masing-masing.

Berkelindan dengan mekanisme pasar, kebebasan kepemilikan dalam sistem kapitalisme ini juga meniscayakan kesenjangan yang semakin lebar antara buruh dan pemilik modal dan menyebabkan kemiskinan struktural. Ketidaksejahteraan para buruh sebenarnya berakar dari dua prinsip yang menjadi watak kapitalisme. Berikutnya kemiskinan sistematis ini rentan memicu eksploitasi pekerja oleh pemilik modal.

Dalam posisi tawar yang lemah dihadapan pemilik modal, harapan kesejahteraan justru disandarkan pada para kapitalis. Ini sesungguhnya salah alamat jika menuntut upah lebih dari sekedar imbalan bagi jasa atau manfaat yang diberikan buruh pada majikan atau pengusaha. Buruh lantas menuntut pemerintah memaksa pengusaha menaikkan UMR atau UMP demi kesejahteraan. Di sisi lain pengusaha tidak mau rugi.

Jika ada regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, semata hanya untuk meredam potensi gejolak, dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Hal ini hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi dari permasalahan kerentanan eksploitasi dan kesejahteraan buruh. Bisa jadi ketika majikan merasa berat dengan aturan ini, para PRT akan diberhentikan. PRT akan menjadi pengangguran karena sulit mendapatkan pekerjaan.

Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan pengusaha dan penguasa.

Hanya Islam yang bisa memberi keadilan dan kesejahteraan pada para buruh. Islam menjadikan solusi kehidupan berbasis wahyu, bukan kepentingan atau manfaat.

Islam menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan memandang masalah sebagai masalah manusia, dengan segala potensi hidupnya, bukan masalah buruh, penguasa atau pengusaha semata. Karenanya, Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah.

Baca Juga :  Hari Terbaik di Dunia

Terkait urusan pekerja, termasuk PRT, Islam memberikan beberapa ketentuan tentang muamalah ijaroh (sewa atau kontrak jasa) seperti dalam aspek ketentuan upah. Ijarah adalah transaksi atas manfaat jasa. Upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Karenanya besaran upah bisa berbeda dan para ahli (khubara) yang diminta menetapkan upah yang layak untuk jasa-jasa yang dilakukan pekerja.

Islam juga mengharuskan kejelasan objek akad; jenis pekerjaan atau jasa, waktu, dan upah dibayar. Kejelasan ini menghilangkan gharar (kesamaran) dan peluang kezaliman baik dari majikan atau pekerja dan buruh.

Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara. Tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh. Hak dasar pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Tak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal. Jadi negara berperan besar dalam kesejahteraan rakyat termasuk buruh.

Negara mengelola kepemilikan umum seperti sumber daya alam tambang dan bentang-bentang alam. Negara dengan syariat kaffah juga menerapkan hukum syariat dalam pertanahan. Lapangan pekerjaan dan usaha akan terbuka bagi rakyat. Posisi tawar pekerja tinggi dan akan tercipta hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh.

Dakwah Islam kafah harus terus diharuskan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak hanya bersifat parsial, atau menguntungkan satu kelompok tapi merugikan kelompok lain. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah, sehingga keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata. Wallahu alam bis shawab.

Iklan
Iklan