BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan kepada warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
Suripno menyoroti perlunya peningkatan kapasitas Agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selama ini berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan para petugas di lapangan.
“Masih ada warga yang merasa informasi mengenai pengelolaan sampah belum tersampaikan secara maksimal. Karena itu, peningkatan kemampuan dan pembekalan bagi Agen 3R menjadi hal yang penting agar edukasi kepada masyarakat lebih efektif,” ujar Suripno.
Sosper kali ini kembali menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI).
Selain mengapresiasi beliau juga berharap dengan keberadaan bank sampah serta agen 3R dapat meminimalkan sampah. Karena Kota Banjarmasin sudah masuk dalam kategori darurat sampah.
“Kami juga mendorong adanya pelatihan yang lebih intensif serta penguatan komunikasi antarpetugas melalui berbagai media, termasuk platform digital,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Banjarmasin.(Nn/KPO-1)















