Iklan
Iklan
Iklan
BANK KALSELEKONOMI

Pemkab Tabalong Akan Tambah Penambahan Modal Bank Kalsel Lagi

×

Pemkab Tabalong Akan Tambah Penambahan Modal Bank Kalsel Lagi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Pemkab Tabalong bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dihadiri pihak Bank Kalsel menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Bank Kalsel.

Rapat tersebut digelar di Aula Kantor (Kanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022).

Android

Salah satu alasan diselenggarakannya kegiatan yakni guna Pemkab Tabalong untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda).

Dalam kesempatan itu, Asisten II Setdakab Tabalong Yuhani menyampaikan rencana Pemkab Tabalong untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel.

Dikatakannya, Pemkab Tabalong telah memberikan penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel dan bermaksud untuk menambahkan penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel sebagai bagian dari sistem perbankan nasional sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Dalam analisis kami, atas kemampuan pembangunan daerah dalam penambahan penyertaan modal, Pemkab. Tabalong mampu untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam peraturan daerah,” jelasnya.

Kepala Cabang Bank Kalsel Tabalong Khozaimi menjelaskan, penambahan modal daerah dari Pemkab Tabalong kepada Bank Kalsel Tabalong merupakan agenda rapat Raperda, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yunita berterima kasih kepada Pemkab Tabalong dan Bank Kalsel yang sudah mempercayakan untuk mengharmonisasikan terkait Raperda penyertaan modal tersebut.

Menurutnya, terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Kalsel yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal.

Hadir dalam rapat itu, Divisi Perencanaan Bank Kalsel, jajaran BPKAD Tabalong, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Tabalong, Bagian Hukum Tabalong dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.(ADV)

Iklan
Iklan