BANJARMASIN -Kalimantan Post.com – Adanya dugaan pencurian SHM (Surat Hak Milik) Tanah nomor 296 pemiliknya ayah dari SNE, dari brankas di rumah sang ayah .
Kemudian berlanjut atas dugaan, tipu muslihat dan memalsukan surat untuk mendapatkan keuntungan pribadi hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Iya saja datang Palangka Raya Kalteng. Pasalnya selain melapor ke Polres Kapuas juga telah melaporkan ke Kapolda Kalteng dan Irwasda,” kata Robert Hendra Sulu SH MH, selaku penasihat hukum SNE, kepada awak media pada Senin (5/8/2024).
Bahkan ia katakan, dalam kasusnya ini, ada seorang terlapor oknum polisi. Sisi lain disebut, mengenai kasus posisi, berwal AVN dan NH yang merupakan saudara dari SNE mengambil SHM Tanah nomor 296 tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya yakni SNE, dari brankas di rumah ayahnya .
Yang kemudian dijadikan agunan untuk berhutang ke salah satu Bank Pemerintah. Untuk mewujudkan maksud tersebut, tanpa sepengetahuan SNE , mereka melengkapi surat lainnya untuk kelengkapan administrasi pada bank. Antara lain merekayasa Surat ijin Usaha (SIU) atas nama SNE .
SNE sudah berulang kali menolak kalau SHM Tanah miliknya untuk dijadikan agunan, namun karena didesak dan dipaksa oleh NH dan HS (oknum polisi ) terpaksa menandatangani perjanjian dengan bank .
Saat penandatanganan di notaris, SNE kaget karena menemukan surat yang telah ditandatanganinya, pada dirinya tidak pernah melakukan.
SNE mengaku hanya pernah diminta oleh pegawai bank dimaksud berinisial BA untuk mengirimkan tandatangannya melalui aplikasi WA, untuk pencairan pinjaman dari bank.
Karena SNE tidak mempunyai rekening pada bank dimaksud, maka BA mengarahkan ke customer untuk pencatatan rekening baru yang kemudian setelah dicatat ,BA menyuruh SNE agar menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada HS .
Mengetahui semua itu, H SY, ayah dari SNE menyarankan kepada SNE agar membuat surat hutang kepada para pihak namun hal ini ditolak .
“HS memilih untuk membayar hutangnya ke nank sebesar Rp 500 juta meski belum jatuh tempo,” ujar Robert Hendra Sulu, Advokat Senior yang juga pencipta lagu ini menambahkan.
Kemudian lajutnya, timbulah kecurigaan ketika rekening deposito milik H SY dengan nominal Rp 1 miliar yang semula atas nama H.SY berubah menjadi atas nama AVN.
Karena itu kata Robert Hendra Sulu melaporkan para pelaku yang telah berkonspirasi dengan pasal 37, dan 378 ,KUH Pidana dan untuk pidana khusus dengan UU Perbankan Nomor 10/1998 (KPO-2)