BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menyikapi bentrok aparat dengan mahasiswa pengunjukrasa yang menuntut agar pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Forum Ambin Demokrasi Kalsel menyatakan sikap, Sabtu (24/8/2024).
Ada pun sikap yang dibuat Forum Ambin Demokrasi terdiri Muhammad Effendy, IBD Dharma Putra; Abdul Haris Makkie, Winardi Sethiono, Hairansyah, Berry Nahdian Furqon;l, Noorhalis Majid, Khairiadi Asa, Nanik Hayati dan Suriani Hair yakni :
1. Dalam menangani aksi unjuk rasa Pihak Kepolisian harus senantiasa berpegang pada Instrumen nasional dan internasional yang dapat menjadi landasan kepolisian dalam perlindungan hak asasi manusia, di antaranya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik (ICCPR); Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (CAT)..aDeklarasi tentang prinsip-prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kewenangan Tahun 1985; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI; PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI; Perkap 1/2010; Perkap 9/2008; Perkap 1/2009; Perkap 8/2009; Perkap 16/2006;
2. Mendesak agar mahasiswa yang telah ditangkap diamankan segera dibebaskan karena unjuk rasa bukanlah tindakan kriminal namun bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara
3..Pendekatan yang dilakukan aparat dalam pengamanan aksi demontrasi, hendaknya selalu persuasif, menghindari tindak kekerasan dan mempermudah penyaluran aspirasi agar segala aksi yang dilakukan mahasiswa berlangsung damai;
4. Mahasiswa dan aparat yang sedang dirawat karena mengalami luka dan cidera akibat aksi demontrasi, hendaknya mendapat pelayanan rumah sakit terbaik, sebagai bentuk tanggungjawab dan perhatian dari negara
5. Wakil rakyat yang ada di Rumah Banjar DPRD Kalimantan Selatan, hendaknya responsif, mendengarkan dan menjadi bagian suara mahasiswa untuk turut mendesak serta mengawal agar pemerintah serta semua penyelenggara Pemilu, patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. (ful/KPO-3)
foto
– Sejumlah massa yang melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada dihalau oleh pihak kepolisian di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)